Sukses

Dilarang Takbir Keliling di Jalan Protokol Bantul

Liputan6.com, Bantul Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang pawai takbir keliling melewati jalan protokol supaya tidak terjadi kemacetan. Pasalnya, malam takbir diprediksi sebagai puncak arus mudik.

Jalur-jalur protokol yang dimaksud meliputi Jalan Parangtritis, Jalan Banguntapan, Jalan Piyungan, dan Jalan Pos Druwo.

"Apabila peserta takbir bertemu dengan pemudik di satu titik jalan protokol, kemungkinan besar sulit diurai," ujar AKBP Imam Kabut Sariadi, Kapolsek Bantul, Kamis 22 Juni 2017.

Rencananya, Polres Bantul akan mengalihkan pawai takbir keliling masuk ke jalur alternatif yang jarang dilewati pemudik. Teknis rute dibahas H-1 pawai takbir keliling.

"Sudah ada lima kecamatan yang mengajukan izin pawai takbir keliling, yakni Bangutapan, Sewon, Piyungan, Bangujiwo, dan Bantul," kata Imam Kabut.

Dia mengatakan ada beberapa langkah yang akan dilakukan institusi Polres terkait kesiapan pengamanan malam takbiran nanti. Di antaranya koordinasi dengan para takmir masjid atau panitia pelaksana takbiran.

"Kami akan koordinasi ke pihak takmir masjid pada Jumat ini, teknisnya para anggota bhabin kami mendatangi masjid apakah akan adakan kegiatan sendiri atau terkoordinir satu kecamatan atau satu kelurahan," katanya.

Menurut Kapolres, dari hasil koordinasi tersebut akan diketahui gambaran atau rencana pelaksanaan takbiran di Bantul, misalnya apakah ada wilayah di lima kecamatan yang mengoordinasi dalam melakukan takbir keliling oleh umat muslim di daerah itu.

"Karena kan setiap panitia pelaksana beberapa sudah masuk ke kami untuk masalah perizinan dan pemberitahuan kegiatan yang dimaksud. Jadi, para panpel kami undang untuk ekspose kegiatan takbiran mereka," katanya.

Bahkan, kata Kapolres, para panpel takbiran juga menyampaikan berapa banyak orang yang dilibatkan, jamaah masjid dari mana saja yang menjadi partisipan, sarana apa yang dimanfaatkan, hingga jalur mana yang dilewati saat takbiran.

"Jadi nanti yang disampaikan mereka langsung kami eksekusi, misalnya tidak boleh lewat sini, lewat jalan sana, juga perlu dibatasi sampai jam berapa," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini