Sukses

Pemuda Semarang Gagal Berlebaran Usai Mengorek-ngorek Tanah

Liputan6.com, Semarang - Namanya Arvian Vova Prasetyo. Potongan rambutnya gondrong. Di usia ke-20 tahun, ia masih tinggal bersama orangtuanya di Kampung Randusari Semarang.

Namun pada tahun ini, ia dipastikan tidak akan berlebaran di rumah bersama kedua orangtuanya karena harus menginap di tahanan polisi. Penyebabnya sepele, ia ketahuan sedang mengorek-ngorek tanah. Kok bisa?

Begini ceritanya. Awalnya, polisi dari Satuan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang mendapat informasi adanya transaksi pil ekstasi. Dalam informasi tersebut dikatakan bahwa transaksi itu melibatkan seorang pemuda yang juga menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan anggotanya tidak langsung percaya dengan informasi tersebut. Beberapa polisi kemudian menyelidiki informasi itu dengan berbagai cara, sampai akhirnya mendapat kepastian tempat dilakukannya transaksi pil ekstasi itu.

"Pada 12 Juni 2017, anggota yang mengikuti Arvian mendapati bahwa ia mengendarai sepeda motor dan kemudian mengorek-ngorek tanah. Lokasi tepatnya di Jalan Progo, Mlatibaru, Semarang Timur," kata Kapolrestabes Semarang, Kamis, 22 Juni 2017.

Polisi yang mengikuti Arvian masih berdiam diri dan bertanya-tanya dalam hati mengapa pemuda itu mengorek-ngorek tanah. Mata sang pengintai terbelalak setelah dari dalam tanah, Arvian mengeluarkan banyak butiran pil ekstasi.

Polisi tersebut kemudian memanggil rekan-rekannya demi memastikan temuan pil itu. Berdasarkan pemeriksaan, ada 100 butir pil ekstasi. Arvian pun tak bisa mengelak.

"Pil ekstasi itu dikubur di dalam tanah setelah dibungkus plastik," kata Kapolrestabes.

Arvian lalu dibawa ke rumahnya untuk mengecek kebenaran informasi keberadaan sabu di rumahnya. Ternyata, sabu itu memang disimpan di rumahnya. Pemuda itu lalu dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk diperiksa.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Arvian ternyata seorang pengedar yang dikendalikan rekannya dari LP Kelas 1 Kedungpane Semarang. Tersangka bertugas mengambil barang di suatu tempat dan mengedarkannya," kata Kapolrestabes.

Serpihan kisah yang berawal dari mengorek-ngorek tanah itu berlanjut. Kepada polisi, Arvian mengaku sudah dua bulan membantu temannya bernama Aryo yang ditahan di Lapas Kedungpane karena kasus narkoba.

Polisi juga menemukan fakta bahwa Arvian bisa masuk jaringan peredaran narkoba diawali dari kebiasaannya mengonsumsi narkoba yang dibelinya dari Aryo.

Arvian bercerita bahwa setelah dipenjara, Aryo yang menghubunginya dan menawarkan kerjasama. Ia juga mengaku kaget bercampur heran karena sepengetahuannya Aryo sudah ditangkap polisi dan dipenjara.

"Dia ditangkap. Terus sudah dipenjara. Tiba-tiba, dia menghubungi saya. Dulunya saya pakai, sudah 4 bulanan," kata Arvian.

Selama mengedarkan narkoba, Arvian diberi upah berupa barang yang sama dengan yang dijual. Keuntungannya didapatkan dari menjual barang yang ia peroleh.

"Saya enggak pernah diupah uang. Jadi, dapat barang (narkoba) nanti dijual atau dipakai," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 butir pil ekstasi, sabu 1,5 gram, timbangan digital, ponsel, dan motor. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.