Sukses

Uang Palsu Rp 29 Juta Buatan Petani Nyaris Beredar

Petani di Riau belajar membuat uang palsu dari internet.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kebutuhan membengkak menjelang Lebaran Idul Fitri tak jarang membuat melakukan tindak pidana. Seperti yang dilakukan Juri Hamdani, petani di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia nekat mencetak uang palsu yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hanya saja aksinya lebih dulu ketahuan oleh kepolisian setempat. Alhasil, uang yang sudah dicetaknya total Rp 29.900.000 gagal beredar dan dia dipastikan menjalani lebaran di balik jeruji besi.

"Dalam kasus ini, masih ada satu orang ditetapkan buron bernama Usman karena membawa Rp 4 juta uang palsu yang diserahkan pelaku," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK di Pekanbaru, Sabtu 17 Juni 2017 malam.

‎Guntur menerangkan, kejadian bermula ketika Satuan Reserse Polres Bengkalis mendapat informasi tentang adanya orang menawarkan atau menjual uang palsu. Dari informasi ini dilakukan penyelidikan dan didapatlah nama pelaku.

Selanjutnya, gerak gerik pelaku diintai petugas hingga akhirnya ditangkap ketika berada di Simpang Puncak kilometer 16, Kecamatan Mandau, Bengkalis, pada Jumat 16 Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Penggeledahan yang dilakukan ditemukan sebuah amplop dalam saku pelaku. Ketika diperiksa ada isi uang pecaran 100 ribu dan 50 ribu dengan total Rp 6 juta diduga palsu," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku sudah memalsukan uang sejak Mei lalu. Dia belajar sendiri dengan melihat internet dan mencobanya memakai sebuah komputer, lalu dicetak memakai mesin printer merek Epson, Kertas HVS.

"Kemudian dia memotongnya memakai gunting serta penggaris. Kegiatan ini dilakukannya dalam kamar tidur dan uang yang telah dicetak disimpannya dalam lemari pakaian," sebut Guntur.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu palsu dengan total Rp 23.900.000. Sehingga total barang bukti yang disita polisi adalah Rp 29‎.900.000, karena pada penangkapan pertama ditemukan uang palsu Rp 6 juta.

"Pengakuan tersangka uang ini dijual ataupun digunakan sendiri dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai persiapan lebaran," kata Guntur.

Atas perbuatannya terkait uang palsu, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini