Sukses

Praktik Pemutihan Bawang Putih Pakai Kaporit Terbongkar

Bawang putih lanang hasil diputihkan itu dijual ke Pasar Beringharjo, Yogyakarta.

Liputan6.com, Temanggung - Satuan Tugas Mafia Pangan Kepolisian Resor Temanggung menggerebek tempat pemutihan bawang putih menggunakan zat kimia berbahaya di rumah Sutikno di Desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat 16 Juni 2017.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo tersebut menyita ratusan kilogram bawang putih siap edar dan bawang putih impor yang baru didatangkan dari pemasok untuk dijadikan barang bukti kejahatan.

Selain itu, petugas mengamankan pula zat kimia berupa kaporit, hidrogen peroksida, cairan pencuci piring dan mesin molen rakitan yang digunakan untuk mencampur.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penelusuran Satgas Mafia Pangan Polres Temanggung dalam beberapa waktu terakhir. Hasil penyelidikan mengarah pada Sutikno.

"Kami temukan barang bukti, tersangka tengah memproses bawang putih dengan cairan kimia di rumahnya saat digerebek," kata dia dilansir Antara.

Ia menuturkan, tersangka mendatangkan bawang putih bersiung tunggal atau bawang "lanang" dari Surabaya, Jawa Timur yang merupakan bawang putih impor dari Tiongkok dan masih berwarna kusam, bila dijual ke pasar sekitar Rp 35 ribu per kilogram. Tersangka kemudian memutihkannya agar harga jualnya lebih mahal dua hingga tiga kali lipat.

Ia menjelaskan cara memutihkannya dengan menggunakan cairan kimia berbahaya, yakni dicuci dengan cairan kaporit yang dicampur hidrogen peroksida. Agar tidak bau, bawang putih yang sudah diputihkan itu dibilas cairan pencuci piring dan kemudian dijemur.

"Warna kulit bawang menjadi putih dan menarik konsumen. Cara ini selain merugikan konsumen juga petani bawang putih lokal," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beredar di Pasar Beringharjo

Tersangka dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kepolisian mengambil bawang putih hasil olahan dengan zat kimia berbahaya untuk diteliti di laboratorium.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, industri pemutih bawang dengan zat kimia berbahaya itu beroperasi dalam satu tahun terakhir dan dijual ke Pasar Beringharjo Yogyakarta.

Sejauh ini, penjualan bawang putih dengan proses kimia di pasar tradisional di Temanggung belum ditemukan. Namun, pihaknya masih terus mencarinya.

"Motif tersangka melakukan pemutihan bawang dengan zat kimia tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih besar," katanya.

Ia mengatakan bawang putih impor dibeli dengan harga Rp 20 ribu per kilogram dan laku dijual Rp 30 ribu per kilogram. Namun, setelah diproses dengan zat kimia dan warna menjadi putih, harga dapat berlipat tiga kali, yakni Rp 90 ribu.

"Bawang putih lanang banyak diburu warga karena dapat untuk obat dan harganya juga mahal," kata dia.

Tersangka Sutikno (48) mengaku, ia sengaja memutihkan bawang putih hanya untuk mendapatkan keuntungan berlipat semata. Ia juga mengaku tidak mengetahui tindakannya melanggar hukum.

"Ada orang yang memberi tahu cara memutihkan bawang putih dengan zat kimia, namun orang itu juga tidak melakukan seperti saya," kata dia.

Menurut dia, tiap bulan sekitar dua kali mendapat pasokan bawang putih bersiung tunggal dengan sekali pasokan sekitar 100 kilogram. Setelah diproses dikirim ke Pasar Beringharjo Yogyakarta dengan keuntungan sekitar Rp 1,5 juta sekali memasok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.