Sukses

Cerita Kapolres Kupang Dipaksa Terima Rp 50 Ribu oleh Pengendara

Pengendara yang memaksa Kapolres Kupang menerima uang Rp 50 ribu itu akhirnya digelandang ke kantor polisi.

Liputan6.com, Kupang - Seorang pria bernama Adikson terpaksa diamankan Satlantas Polres Kupang Kota karena mencoba menyuap Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C Nugroho, pada Kamis, 15 Juni 2017.

Penyuapan itu terjadi saat Kapolres Anton sedang menunggu anggota Satlantas untuk menggelar operasi penertiban lalu lintas di Jalan Frans Seda sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, Adikson melintas dengan sepeda motornya tanpa pelat nomor. Spontan, ia dihentikan Kapolres. Saat diperiksa kelengkapan surat-surat, ia malah mengeluarkan sejumlah uang.

"Kita hentikan dan periksa dokumennya, ternyata enggak ada identitas. KTP pun tak ada. Eh kita lagi jelaskan, dia remas uang Rp 50 ribu dan sodorkan ke tangan dan paksa saya untuk terima," ujar Kapolres Anton kepada Liputan6.com.

Adikson akhirnya diamankan di kantor Lantas Polres Kupang Kota. Ia diberi penjelasan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dan ancaman pidana jika terus berusaha menyuap anggota polisi.

"Kita tilang dan sita barang buktinya," kata Anton.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Rocky Junasmi mengatakan, pria itu sudah dilepaskan dan diberi sanksi tilang. "Sudah dilepaskan, hanya dikasih blanko tilang," ucap Rocky.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.