Sukses

Ibu Pengirim Ratusan Detonator via Bandara Meninggal Akibat Bom

Pengirim ratusan detonator itu membeli barang terlarang dari seorang napi di Lapas Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Makassar - Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel berhasil menangkap pengirim 500 unit detonator yang disamarkan dalam bungkus kue saat hendak melewati pemeriksaan di terminal kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa, 13 Juni 2017.‎

Pengirim itu diketahui bernama ‎Muh. Ayatul Fajri (25), warga BTN Minasa Upa, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ternyata, Fajri merupakan anak pertama dari empat bersaudara dari almarhumah Ramlah yang tewas dalam peristiwa ledakan bom detonator di rumahnya sendiri pada 3 Agustus 2015.‎

Fajri ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar, tepatnya di sebuah penginapan yang bernama D&K Guest House.

"Pelaku Fajri diamankan tepat di sebuah rumah yang berada tepat di belakang restoran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Erwin Zadma, Selasa, 13 Juni 2017.‎

‎Dari tangan Fajri, sambung Erwin, turut diamankan barang b‎ukti berupa ‎dua buah ponsel dan sebuah dompet yang berisi identitas pelaku berupa KTP, ‎NPWP, Kartu Kredit, ATM serta kartu SIM.  ‎
‎
"Tim menelusuri keberadaan pelaku dan pada sekitar pukul 01.30 Wita, diperoleh informasi keberadaannya, di mana ia sedang berada di sebuah penginapan sehingga tim langsung bergerak dan menangkapnya kemudian membawanya ke Posko," tutur Erwin.

Dari hasil interogasi, lanjut Erwin, Fajri mengakui jika dirinya t‎elah mengirimkan barang berupa detonator melalui jasa ekspedisi yang beralamat di Bukit Baruga Antang, Kota Makassar, dengan tujuan ke seseorang bernama Muh. Raji yang bekerja sebagai nelayan yang berada di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Tapi, pengiriman tersebut tak sampai tujuan karena berhasil digagalkan oleh petugas di kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," ucap Erwin.

Tak hanya itu, pelaku, kata Erwin,‎ juga mengakui jika ratusan detonator itu dibeli dari seseorang bernama Andi. Pria itu kini berstatus tahanan di Lapas Bolangi, Gowa, gara-gara kasus yang sama.

"Pelaku Fajri membeli 500 detonator dari H. Andi dengan harga Rp 20 juta per 500 biji. H.Andi mengkoordinir penjualan dari dalam Lapas. Adapun keuntungan yang didapatkan Fajri dari penjualan 500 detonator apabila sampai di tujuan yakni sebesar Rp 7.500.000," ungkap Erwin.‎

Ia juga mengakui jika pernah berhasil mengirimkan ratusan detonator ke orang yang sama melalui pengiriman laut menggunakan kapal feri yang berangkat dari Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sulsel.

"Sebelumnya sekitar tiga bulan lalu Fajri berhasil mengantar langsung barang yang sama, harga yang sama serta tujuan orang yang sama," kata Erwin.


 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.