Sukses

Penjambret Apes Cuma Dapat Nasi Bungkus

Setelah menjambret tas korbannya, ternyata Yuni hanya mendapatkan nasi bungkus yang dibawa korban di dalam tasnya.

Liputan6.com, Palembang - Pernah mendekam di balik penjara ternyata tak membuat Yuni Saputra (26) kapok menjambret. Namun nahas, bukannya mendapatkan uang, Yuni hanya mendapatkan nasi bungkus di dalam tas yang dijambretnya.

Aksi jambret dilakukan Yuni pada Jumat, 2 Juni 2017. Saat itu, Yuni berhasil menjambret tas milik Yuniar (18), yang sedang berjalan di pinggir jalan. Para warga yang melihat aksi kriminal tersebut langsung mengejar Yuni.

Sepeda motor merek Suzuki Shogun yang digunakannya akhirnya terpental. Namun Yuni berhasil lari dari kejaran massa. Sementara, motornya ditahan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian terdekat.

Yuni mengira tas yang dijambretnya berisi uang bisa menggantikan kerugian akan kehilangan motornya. Namun sayang, di dalam tas korbannya hanya berisi nasi bungkus lengkap dengan lauk pauknya.

"Saya kira ada uangnya di dalam tas, ternyata cuma nasi bungkus saja," ucap dia kepada Liputan6.com saat diinterogasi di Polsek Ilir Timur 1, Palembang, Rabu, 7 Juni 2017.

Ia terpaksa meninggalkan satu-satunya kendaraan miliknya karena takut diamuk massa. Namun, sepeda motor itulah yang membawa Yuni kembali mendekam di balik jeruji besi.

Aaparat Polsek IT 1 Palembang langsung menyelidiki kepemilikan sepeda motor tersebut. Pada Selasa, 6 Juni 2017, Yuni langsung diringkus di kediamannya, Jalan Sabokingking, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2, Palembang.

"Dua tahun lalu juga pernah masuk penjara selama enam bulan, karena ketangkap menjambret juga," ujar dia.

Ia berkilah terpaksa mengulang kembali aksi jambretnya karena impitan ekonomi. Saat ini, Yuni tidak bekerja dan bingung karena harus membeli susu untuk anaknya.

Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan, barang bukti tersebut adalah kepemilikan tersangka, sehingga pihaknya mudah untuk mengetahui identitas residivis tersebut.

"Tersangka bisa diancam lima tahun kurungan penjara, karena terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.