Sukses

PNS Jabar Dilarang Ambil Cuti Tambahan Lebaran

Larangan cuti tambahan saat Lebaran 2017 itu sudah diatur oleh Kemenpan RB.

Liputan6.com, Bandung - Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Apalagi larangan cuti tambahan saat Lebaran 2017 itu sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saya minta PNS bisa mematuhi aturan Kemenpan RB yang menghimbau tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Iwa, di Bandung, Senin (5/6/2017) dikutip Antara.

Iwa sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Ia mengatakan surat edaran tersebut bertujuan agar abdi negara itu dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

"Dan suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Jabar," kata dia.

Pihaknya bisa memahami niat baik dalam surat edaran tersebut. Yakni agar pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemprov Jabar tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang utuh.

"Jadi surat edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan," kata dia.

Menurut dia, saat Hari Raya Idul Fitri selalu ada keinginan dari PNS untuk menambah waktu silaturahmi dengan mengajukan cuti tambahan.

Akan tetapi, karena dari sisi waktu, maka cuti bersama pun dinilai cukup sehingga diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisa hadir.

"Oleh karena itu, diharapkan semua PNS melaksanakan sesuai harapan yang diberikan Kemenpan RB lewat surat edaran," katanya.

Ia mengatakan apabila pada pelaksanaannya nanti setelah Lebaran 2017 nanti masih ada PNS yang membandel, maka pihaknya memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat edaran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.