Sukses

Mendagri Berhentikan Wakil Bupati Cirebon yang Jadi Buronan

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra membenarkan surat pemberhentian Gotas dari jabatannya.

Liputan6.com, Cirebon - Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasiya Soemadi Al Gotas akhirnya diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tertanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pun membenarkan surat pemberhentian Gotas dari jabatannya.

"Iya per tanggal 17 Mei kemarin saya sudah terima suratnya dan saya sudah berkomunikasi dengan ketua dewan untuk segera memproses PAW (penggantian antar-waktu) pengganti beliau," ucap Sunjaya di Cirebon, Rabu, 31 Mei 2017.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon untuk menggelar proses penjaringan calon pengganti Gotas sesuai mekanisme. Sejak ditetapkannya Gotas sebagai DPO, proses penjaringan secara alami sudah berlangsung.

Namun saat itu, penjaringan hanya berdasarkan analisis. Dia juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon untuk segera menetapkan langkah-langkah penjaringan tersebut.

Sejumlah nama dianggap sudah masuk proses penjaringan. Namun, hal tersebut masih menunggu mekanisme dan keputusan DPP PDIP. "Nanti kan dari hasil penjaringan ditunjuk dua orang dari DPP diserahkan ke pemda dan kemudian Dewan untuk dipilih salah satunya," sebut dia.

Dari keputusan tersebut, Sunjaya menganggap kekuatan hukum sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat. Ia juga berharap agar proses penjaringan pengganti Gotas tidak berlarut hingga mendekati akhir masa jabatannya.

"Biar beban kerja juga terbagi dan kinerja pemerintahan berjalan normal kembali," ujar Bupati Cirebon.

Adapun Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas dinyatakan terdakwa dan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bersama dan berkelanjutan dengan hukuman pidana lima tahun enam bulan. Kasus korupsi itu terkait pemotongan dana bantuan sosial (bansos), hibah, dan proposal fiktif pada 2009 dan 2012 dengan nilai kerugian negara Rp 1,5 miliar.

"Saat itu, terdakwa masih menjadi Ketua Dewan (DPRD Kabupaten Cirebon). Terdakwa sudah bayar uang pengganti Rp 159 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung saat itu," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon Muhammad Hendra Hidayat.

Selain pidana lima tahun penjara, Wakil Bupati Cirebon itu  juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Putusan MA itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.