Sukses

Awas, Beras Oplosan Sabun Cuci Piring Beredar Saat Ramadan

Pelaku mengoplos beras menggunakan sabun pencuci piring agar beras terlihat putih.

Liputan6.com, Gresik - Masyarakat tampaknya harus terus waspada dengan tindak kejahatan pangan selama Ramadan ini. Di hari kedua Ramadan, Satgas Pangan Polres Gresik, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pengoplosan beras.

Pelaku berinisial S (42) sengaja mengoplos beras menggunakan sabun pencuci piring. Oplosan itu untuk memutihkan beras.

Tim satgas berhasil mengamankan 1,5 ton beras merek Cendrawasih dan Bengawan kemasan 25 kg yang siap edar di pasaran selama Ramadan. Diduga beras-beras itu sudah dioplos dengan sabun pencuci piring.

Wakapolres Gresik, Kompol Wahyu Prista Utama mengatakan kasus ini bermula saat adanya pelapor yang datang ke kantor.

"Bermula ada seorang warga yang datang ke kantor, dan mengetahui adanya praktik pengoplosan beras dengan air serta di campur dengan sabun cuci piring. (Praktik) itu tepatnya di desa Dungus, Kecamatan Cerme," ucap Wahyu, Minggu 28 Mei 2017.

Wahyu menambahkan, awalnya sejumlah warga yang memakai beras tersebut mencoba mencucinya dengan air layaknya pencucian beras pada biasa. Namun air bilasan beras terlihat aneh karena berbusa.

"Setelah mendapat laporan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kasat Reskrim, AKP Heru Purbantoro bersama tim Satreskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti serta 37 kantong kemasan 25 kg beras yang siap edar.
Pelaku sengaja mengoplos beras menggunakan sabun pencuci piring agar beras terlihat putih. (Liputan6.com/Dian Kurniawan).
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan akan memeriksa sejumlah saksi untuk di mintai keterangan. Adapun kali ini kita mengamankan seluruh barang bukti yang digunakan sebagai alat praktik curang pengoplosan beras dengan cairan cuci piring ini," ucapnya.

Sri Hermiyati, perwakilan Divisi kefarmasian Dinkes Kabupaten Gresik mengingatkan akan bahaya beras yang dicampur dengan cairan kimia seperti sabun cuci piring. Menurut dia, jika dikonsumsi terus menerus maka sangat berbahaya bagi kesehatan.

"Kalau beras semacam ini dikonsumsi secara kontinyu bisa mengakibatkan kerusakan ginjal dan sangat mengganggu kinerja organ dalam tubuh," ujar Sri.

Akibat perbuatannya, S selaku pemilik gilingan padi dan pelaku praktik pengopolosan beras dengan sabun cuci piring untuk diedarkan selama Ramadan tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.

Oleh polisi, S disangkakan dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dengan pasal tersebut, S terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini