Sukses

Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pemukiman Kumuh

Negara diduga dirugikan Rp 3,2 miliar dalam kasus korupsi pembangunan pemukiman kumuh di Bengkulu.

Liputan6.com, Bengkulu - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pemukiman kumuh di Kota Bengkulu. Pemukiman itu berlokasi di dua wilayah, yaitu Kelurahan Pintu Batu, Kecamatan Teluk Segara, dan Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Kajati Bengkulu Sendjun Manulang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menginterogasi para saksi secara maraton dan mengumpulkan alat bukti yang akan digunakan untuk menyeret para tersangka ke meja hijau.

"Kita akan memanggil para tersangka secepatnya dan melakukan penahanan," kata Kajati di Bengkulu, Rabu, 24 Mei 2017.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi menyebutkan identitas para tersangka adalah Arbani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),  Rosmen selaku Direktur PT Vikri Abadi, Antori selaku konsultan pengawas,  dan Andi selaku konsultan pengawas.

Nilai pekerjaan proyek sebesar Rp 11 miliar berasal dari APBN melalui kegiatan P2BL bidang Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan hasil audit, negara diduga dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar.

Selain keempat tersangka korupsi, Kejati Bengkulu juga menetapkan PT Vikri Group sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu akan diajukan ke persidangan secara terpisah karena gugatan dilayangkan secara perdata."Surat pemanggilan segera kita kirimkan kepada para tersangka secepatnya," ujar Fuadi.

2 Tersangka Penilap Duit Sosialisasi Pajak

Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga sudah menetapkan dua orang tersangka kasus SPJ fiktif terkait sosialisasi pajak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu. Mereka adalah Frans Antoni sebagai PPTK dan Muhammad Sofyan sebagai pengguna anggaran.

Dugaan korupsi yang dikenakan terhadap kedua tersangka ini adalah penyalahgunaan uang negara sebesar Rp 465 juta. Dana tersebut masuk dalam APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2016.

Beberapa pihak sudah diperiksa sebagai saksi, termasuk pemilik rumah makan serta penginapan yang dilaporkan digunakan sebagai lokasi sosialisasi.

Menurut Kajati, penetapan para tersangka itu sangat dimungkinkan akan bertambah berdasarkan keterangan para tersangka yang akan diperiksa dalam waktu dekat. Utamanya untuk kasus korupsi sosialisasi pajak fiktif yang melibatkan banyak pihak.

"Ini bukan yang terakhir, peluang penambahan tersangka lain sangat besar, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan," kata Sendjun Manulang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini