Sukses

Jam Kerja Spesial PNS Yogya Selama Ramadan

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengubah waktu pelayanan selama Ramadan, baik untuk instansi yang menyelenggarakan layanan lima hari kerja maupun enam hari kerja dalam satu pekan.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, memang akan ada perubahan jam layanan menjadi lebih singkat dibanding hari biasa. Perubahan jam layanan ini berlaku sejak hari pertama Ramadan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, dilansir Antara, Rabu, 24 Mei 2017.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 061/25/SE/2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri, jam kerja untuk instansi yang beroperasi lima hari kerja adalah pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB untuk Senin hingga Kamis dan pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB untuk Jumat.

Sedangkan bagi instansi yang beroperasi enam hari kerja, waktu pelayanannya selama Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah antara pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, dan pada Jumat pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.

"Surat edaran mengenai perubahan jam kerja dan jam layanan ini akan segera disampaikan ke seluruh instansi dan bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta untuk segera mengumumkannya," katanya.

Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri, Kris mengatakan bahwa pemerintah kota belum menetapkannya secara khusus, tetapi masih mengacu pada surat edaran mengenai cuti bersama selama satu tahun penuh yang sudah diumumkan pada awal tahun.

"Nanti akan ada edaran khusus lagi. Mungkin saja ada perubahan," katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Agus Sudrajat mengatakan bahwa akan ada perubahan jam layanan untuk puskesmas dan poliklinik Rumah Sakit Pratama selama Ramadan.

"Puskesmas adalah institusi yang menyelenggarakan enam hari kerja sehingga akan ada perubahan jam layanan. Tetapi, kami pastikan bahwa kualitas layanan di puskesmas tidak akan berkurang," katanya.

Waktu layanan Poliklinik Rumah Sakit Pratama juga akan berubah sesuai ketentuan mengenai perubahan waktu pelayanan untuk institusi yang menyelenggarakan pelayanan selama enam hari kerja.

"Pada Minggu atau hari libur, pasien akan langsung dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat," katanya.

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Winarta menyatakan akan memantau layanan publik Pemerintah Kota Yogyakarta selama Ramadan.

"Pantauan dilakukan rutin mengenai ketepatan jam masuk kerja dan pulang kerja. Mungkin saja ada pegawai yang mengantuk saat bekerja," katanya.

Warga, lanjut dia, juga bisa menyampaikan pengaduan melalui unit layanan pengaduan jika kualitas layanan menurun selama Ramadhan.

"Instansi juga perlu menyosialisasikan perubahan jam layanan agar masyarakat tahu. Perubahan jam layanan ini memang selalu terjadi selama Ramadan. Tetapi tidak ada salahnya jika pemerintah sosialisasi kembali," kata Winarta.

Jam Kerja PNS Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mulai menyebarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah/2017 Masehi.

"Kami sudah mengedarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja PNS selama bulan puasa nanti. Jadi selama puasa PNS tetap optimal bekerja," kata Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung.

Iwa meminta PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat agar bekerja normal selama menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan.

"Ini artinya puasa tetap dijalani dengan baik. Bekerja dijalankan semata-mata untuk ibadah sehingga puasanya dapat pelayanan kepada masyarakat juga meningkat," katanya, Menurut dia, jangan sampai alasan sedang melaksanakan ibadah puasa membuat kinerja PNS Jabar justru menurun.

"Karena seharusnya lebih baik karena ada dorongan spiritual karena bekerja ini semata-mata karena untuk ibadah," kata dia.

Dirinya menjelaskan dalam surat edaran bernomor 0621.1/21/Org Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1436 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, disebutkan jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit.

Jam kerja PNS Pemprov Jabar ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja dan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30-14.30 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.00 WIB Karena jam istirahat lebih panjang 30 menit.

Sementara itu, untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja ada sedikit perbedaan di jam pulang.

"Untuk hari Senin hingga Kamis pukul 07.30-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-14.30 WIB, dan Sabtu 08.00-12.00 WIB , dengan jam istirahat yang disesuaikan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.