Sukses

Tim Singapura Bakal Cek Jembatan Ampera Usai Ditabrak Tongkang

Kondisi Jembatan Ampera akan ditinjau kembali oleh instansi terkait usai ditabrak tongkang pengangkut batu bara.

Liputan6.com, Palembang - Insiden kapal tongkang menabrak bagian bawah Jembatan Ampera di Sungai Musi Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), membuat kondisi jembatan yang dibiayai dari hasil pampasan perang itu cukup mengkhawatirkan.

Kendati sudah ada fender penghalang, insiden tabrakan tug boat pengangkut batu bara pada Rabu, 17 Mei 2017 menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan instansi terkait.

Teddy Gunawan, Manajer Penundaan PT Jasa Armada Indonesia Palembang Wilayah Operasi 2, mengatakan pihaknya akan meninjau kondisi Jembatan Ampera bekerja sama dengan beberapa pihak terkait.

"Kita akan bertanggung jawab. Akan ada tim survei dari Singapura juga yang sudah di Palembang. Kita akan meninjau langsung besok pagi, seberapa besar kerusakannya," ujarnya kepada Liputan6.com, saat ditemui di Ruang Rapat 1 Kantor Pemkot Palembang, Kamis, 18 Mei 2017.

Pemasangan fender tersebut sesuai dengan fungsinya, yaitu menghalau benturan sampai ke tiang jembatan. Pihaknya juga akan melibatkan Balai Sungai dan Balai Besar Jalan Nasional untuk memantau kondisi Jembatan Ampera tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang Kurniawan mengatakan, untuk menetapkan Perwali Retribusi Angkutan Sungai, dibutuhkan beberapa kesepakatan dan rapat bersama.

Salah satunya dengan bertemu kembali dengan para pengusaha batu bara yang menggunakan jalur lintas perairan di Palembang. "Harus menentukan juga tinggi maksimum barang yang diangkut berapa. Kalau ditabrak juga, fender harus segera diperbaiki," ujarnya.

Pihaknya hingga kini belum merinci besaran tarif retribusi angkutan sungai yang akan dikenakan kepada para pengguna jalur Sungai Musi. Namun, Pemkot Palembang secepatnya akan mengeluarkan Perwali tersebut, termasuk pengawasan dan pengamanan angkutan sungai yang melewati perairan Sungai Musi di bawah Jembatan Ampera.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Jembatan Ampera

Berdasarkan Peraturan Daerah Pasal 106 Nomor 14 Tahun 2011 berisi tentang penyelenggaraan transportasi, dijelaskan bahwa akan ada denda sebesar Rp 150 juta jika perusahaan pengguna jalur perairan merusak fasilitas umum.

Pejabat Pembuat Komitmen Jembatan Metropolitan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V, Suwarno mengatakan saat ini kondisi Jembatan Ampera masih aman, karena adanya fender yang cukup kuat.

Namun, kondisi Jembatan Ampera harus terus diperiksa secara berkala. Salah satunya dengan mendatangkan alat pengukur pergeseran tiang jembatan.

"Kemungkinan pergeseran itu kecil karena fender dibangun tepat di depan tiang Jembatan Ampera," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tabrakan tongkang bernomor lambung ARK 04, ada empat orang saksi yang sudah diperiksa.

Insiden itu diduga karena tidak berfungsinya baling-baling tug boat Tanjung Buyut 2-212, sehingga mengakibatkan kebocoran angin pada sistem hidroliknya.

Tongkang tersebut rencananya akan dibawa dari Dermaga Kertapati ke Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Kepala Satuan Polisi Perairan Polresta Palembang Cristopher S mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.

"Kami masih mempelajari juga undang-undang (UU) apa yang bisa dikenakan dalam kasus ini," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.