Sukses

Polisi Pemeras Tahanan Rp 1 Miliar Divonis 5 Tahun Bui

Darius dianggap terbukti memeras senilai lebih dari Rp 1 miliar terhadap tersangka kasus penganiayaan, Tommy Sanjaya.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Bandung Kidul AKP Darius Elimanafe divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Jawa Barat.

Darius dianggap terbukti melakukan pemerasan senilai lebih dari Rp 1 miliar terhadap tersangka kasus penganiayaan, Tommy Sanjaya. Sebelumnya, terpidana dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Penasihat hukum mantan Kanitreskrim Polsek Bandung Kidul, Heri Supriadi, menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim yang diketuai Martahan Pasaribu. Sebab, terdapat fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan saat vonis dijatuhkan.

"Seharusnya kan dalam hal ini kalau kita melihat dalam perkara tindak korupsi baik penerima dan pemberi harus sama-sama dihukum, tidak hanya penerima saja, tetapi pemberi juga harus dihukum," ujar Heri di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2017).

Ia menjelaskan, fakta-fakta di persidangan diperoleh juga dari keluarga pelapor bahwa awalnya yang menawarkan uang dari keluarga pelapor bukan terdakwa yang meminta itu.

Sedangkan adanya fakta di persidangan yang menyebut pembagian uang hasil pemerasan dari tersangka penganiayaan kepada anggota polisi lainnya, Heri menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wahyu Sudrajat, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan kepada bekas perwira polisi tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kanitreskrim Polsek Bandung Kidul Darius Elimanafe lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Darius Elimanafe, sesuai dengan tuntutan primer pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus pemerasan oleh perwira polisi itu diawali dari penangkapan Tommy Sanjaya yang menganiaya Santoso dan anaknya, Antonius Santoso, pada Oktober 2016.

Usai menangkap Tommy, Darius menawarkan jasa damai dengan meminta imbalan uang yang awalnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, keluarga Tommy menyanggupi membayar Rp 1,05 miliar. Sebelum diberikannya uang pelicin itu, Darius sempat meletuskan senjata jenis Airsoft Gun di atas kepala Tommy, tapi hanya mengenai tembok.

Usai menjalani masa hukuman pada Kamis, 6 Oktober 2016, Tommy melaporkan pemerasan oleh Darius kepada Bidang Propam Polda Jawa Barat. Akhirnya, Darius ditangkap oleh petugas Propam Polda Jabar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.