Sukses

Pelapor Ibu Nuril Lari Kencang Hindari Wartawan

Perilaku M tersebut mengundang gelak tawa para pendukung Ibu Nuril, staf SMAN 7 Mataram yang dijadikan tersangka kasus UU ITE.

Liputan6.com, Mataram - Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat menghindari wartawan kala ditanya usai sidang. Pria berinisial M yang melaporkan Baiq Nuril atau Ibu Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE lari dari wartawan yang mengejarnya.

Pantauan Liputan6.com, M keluar dari pintu depan Ruang Sidang Candra dan berlari ke arah parkiran yang terletak di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Mataram. M yang melaporkan Ibu Nuril itu berupaya menghindari sorotan kamera yang disiagakan awak media.

Perilaku M tersebut menarik gelak tawa para pendukung Ibu Nuril. Mereka menganggap aksi M sebagai bentuk ketakutan akan kesalahan yang diperbuatnya.

"Itu tandanya dia (M) salah. Coba kalau benar, ngapain dia harus lari dari kejaran wartawan," ucap salah seorang pendukung Baiq Nuril, Rabu (17/5/2017).

Tak hanya M, hal serupa dilakukan oleh IM, salah seorang yang diduga mengambil dan mentransfer rekaman tersebut untuk diserahkan ke M. Namun, IM tidak menghindari kejaran awak media. Ia hanya bungkam saat ditanya terkait rekaman tersebut.

Sidang ketiga kasus dugaan pelanggaran ITE yang menjerat mantan staf SMAN 7 Mataram Ibu Nuril ini berlangsung alot dan tertutup. Sidang tersebut sengaja digelar tertutup karena agenda sidang adalah pemutaran rekaman percakapan yang berbau mesum antara M dan Nuril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Baiq Nuril, staf SMAN 7 Mataram, dijadikan tersangka kasus Undang-Undang ITE karena diduga menyebarkan rekaman pembicaraan berbau mesum yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M dengan dirinya.

Akibat rekaman tersebut, M kemudian memecat Nuril dari sekolah. Selanjutnya, M diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Diduga akibat diberhentikan dari jabatannya, M kemudian melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan menyebarkan rekaman tersebut pada Maret 2017.

Ibu tiga anak itu harus mendekam di tahanan sejak 27 Maret 2017. Berbagai dukungan dan petisi untuk membebaskan Nuril terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, yang bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.

Hal itu dilakukan karena Ibu Nuril dianggap tidak bersalah dan menjadi korban atau dikriminalisasikan oleh kepala sekolah berinisial M tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.