Sukses

Seminggu Kabur, 1 Napi Rekan Kolor Ijo Dibekuk di Poso

Napi rekan si kolor ijo itu diduga hendak bergabung dengan kelompok teroris Santoso di Poso.

Liputan6.com, Makassar - Rijal Sangaji alias Ical (27), salah seorang narapidana yang kabur dari sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar bersama napi kolor ijo Iqbal alias Jeje Bala (33), akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Poso. Sementara menunggu kedatangan tim Reskrim Polrestabes Makassar untuk melakukan penjemputan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani via telepon, Senin (15/5/2017).

Warga asal Kota Ternate yang sedang menjalani vonis seumur hidup atas perkara pembunuhan yang dilakoninya di Sulawesi Selatan tersebut diduga akan bergabung dengan kelompok teroris Santoso di Poso.

"Kemungkinan bisa saja terjadi, tapi saat ini kita belum memastikan tujuan pelaku ke Poso tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Intinya, pelaku kita bawa dulu kembali ke Makassar," ujar Dicky.

Dicky berharap dua narapidana lainnya yang kabur bersama Rijal segera menyerahkan diri. Ia mengingatkan tim tetap akan mengejar seluruh napi yang berusaha lari.

"Dua napi lainnya sementara pengejaran Tim Resmob Polrestabes Makassar dibantu oleh Tim Resmob Polda Sulsel," ujar Dicky.

Rijal diketahui kabur dari sel Lapas Klas 1 Makassar bersama dua rekannya masing-masing Iqbal alias Jeje Bala (33), terpidana kasus kolor ijo yang sedang menjalani proses hukuman mati, serta Muh. Tasrul, terpidana yang sedang menjalani masa hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan yang dilakukan di Sorong, Jayapura.

Ketiganya diperkirakan kabur pada Minggu, 7 Mei 2017, sekitar pukul 01.00 Wita hingga 04.00 Wita. Ketiganya diduga kabur dengan menggergaji teralis besi sel blok Lapas Klas 1 Makassar, kemudian memanfaatkan selokan kecil dan memanjat pagar tembok Lapas yang tidak dijaga petugas.

Ketiga napi tersebut diketahui berada dalam satu sel di Blok A Lapas Klas 1 Makassar. Ketiganya baru menjalani masa hukuman penjara setahun di Lapas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini