Sukses

Wagub Jabar Temui Pencuri Cacing Gede Pangrango

Ada sejumlah hal dibicarakan Wagub Jabar Deddy Mizwar saat menemui Didin, si pencuri cacing di kawasan TNGP.

Liputan6.com, Cianjur - Kasus pencurian cacing di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP) menyita perhatian publik. Tak terkecuali Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Bahkan, Deddy menyempatkan diri mendatangi Mapolres Cianjur untuk melihat dan memberikan dukungan moril kepada Didin, tersangka pencuri cacing di TNGP, Kamis 11 Mei 2017.

"Kebetulan sehabis acara di Sukabumi, saya dengar kabar kasus ini lagi ramai, jadi saya sempatkan datang ke Polres Cianjur untuk bertemu dengan Didin," kata pria yang akrab disapa Demiz itu.

Sudah lebih dari satu bulan pria berusia 38 tahun ini menjadi tahanan titipan petugas TNGP. Dia disangka mengambil Cacing Sonari di kawasan TNGP beberapa waktu lalu.

Didin mengaku kepada Dedy tidak tahu jika mencari cacing di kawasan hutan lindung bakal berbuntut panjang.

"(Semua ini) karena ketidaktahuan (dia)," ucapnya.

Pria yang keseharian berdagang jagung bakar dan kopi ini mencari Cacing Sonari karena mendapat pesanan dari seseorang. Saat kejadian, dia belum mendapat jumlah cacing yang dipesan.

"Ada yang pesan 400 ekor. Baru dapat 77 ekor dia sudah diamankan petugas Polhut," ujar Deddy.

Akibat perbuatannya, Didin diancam Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Meski begitu, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih kasus tersebut kini sudah masuk ke tingkat kejaksaan.

"Saya datang hanya untuk memberikan dukungan kepada Didin dan keluarganya. Alhamdullilah, tadi saya lihat Pak Didin tetap tegar," katanya.

Deddy mengatakan, sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap hukum. Di sisi lain, TNGP juga seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Saya harap kasus ini cukup sekali saja dan tidak terjadi lagi di kemudian hari," ucapnya.

Didin ditangkap polisi kehutanan (polhut) pada Jumat 24 Maret 2017 lalu di rumahnya di Kampung Rarahan RT 06/08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Dia diduga melakukan pencurian Cacing Sonari di kawasan TNGP.

Dari tangan bapak dua anak ini petugas menyita 77 ekor Cacing Sonari yang diambilnya di kawasan hutan lindung TNGP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.