Sukses

Keluarga Ibu Digugat Anak Buka Pintu Damai, Apa Syaratnya?

Meski begitu, kuasa hukum penggugat ibu sebesar Rp 1,8 miliar itu pesimistis jalan damai bisa tercapai.

Liputan6.com, Garut - Kubu keluarga Siti Rokayah (83) alias Amih, ibu yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar menyatakan siap menerima tawaran islah alias damai dari Pengadilan jika pihak penggugat mencabut gugatannya.

"Gampang tinggal cabut perkara, minta minta maaf ke Amih, minta maaf ke saudara-saudara Teh Yani yang sudah direpotkan. Kita mah tidak ada syarat apapun. Kalau pun ada hutang Rp 21,5 juta, yang bayar itu nanti kang Asep," ujar Eep Rusdiana, juru bicara keluarga Amih, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017).

Menurut Eep, kunci utama damai yang kembali ditawarkan Pengadilan menjelang datangnya puasa Ramadan tahun ini ada di pihak penggugat. "Kita mah menunggu saja mereka. Kuncinya islah (damai) itu adalah gugatan dicabut, tapi kita bukan memohon-mohon kepada mereka," ujarnya.

Gugatan balik yang dilayangkan keluarga Amih, ujar Eep, merupakan jawaban atas kesewenang-wenangan yang dilakukan penggugat selama ini kepada keluarga Amih. "Mereka (Yani dan Handoyo) memperkarakan ibu saya dan Kang Asep, tapi mereka menggunakan data yang tidak jelas alias palsu," katanya.

Eep bersikukuh, seluruh tuduhan yang disampaikan penggugat kepada Amih tidak berdasar. Maka itu, pihaknya keberatan jika harus mengakui tuduhan utang yang diperkarakan Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto.

"Masa kita harus mengakui fakta yang tidak kita lakukan? Itu berat buat kami. Coba tanya mereka, dari bukti dan historinya," kata dia.

Eep menambahkan, jika jalan damai akhirnya dipilih penggugat, ia meminta mereka melakukannya dengan ikhlas dan tanpa tekanan siapapun. Sementara itu, Jopie Gilalo selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan tawaran islah yang diajukan pengadilan kepada kliennya sulit dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, sebab pihak tergugat belum mengakui tuduhan yang dilayangkan kliennya.

"Berat (islah), mereka masih tidak mengakui nilai yang Rp 20 juta itu, buat kami itu adalah kebohongan, ke mana semua anak-anak Amih saat rumah itu mau disita pengadilan," kata dia.

Lanjutan sidang gugatan perdata anak kepada ibu sebesar Rp 1,8 miliar di Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali digelar hari ini. Agendanya sidang gugatan intervensi yang dilayangkan keluarga Amih hari ini mengenai duplik dari pihak penggugat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.