Sukses

Mahasiswi Pengedar Ekstasi Terjebak Razia Tahanan Kabur Pekanbaru

Mahasiswi pengedar ekstasi gelagapan saat didekati polisi berpakaian preman.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tengah menunggu calon pembeli ekstasinya di depan hotel, mahasiswi di Pekanbaru gelagapan melihat polisi berpakaian warga sipil melintas di depannya. Sikapnya itu membuatnya ditangkap dengan barang bukti sebanyak 132 ‎butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, kejadian bermula ketika Tim Opsnal ‎Polsek Rumbai kebetulan berada di depan Hotel Furaya di Jalan Jenderal Sudirman. Keberadaan petugas saat itu tengah bersiaga terkait kaburnya ratusan tahanan dari Rutan Pekanbaru.

Di depan hotel juga berdiri tersangka Rijalul Jannah diduga tengah menunggu calon pembeli pil haramnya. Dia bertingkah aneh mengetahui polisi berada di dekatnya dan bertambah panik ketika dihampiri untuk ditanyakan identitasnya.

"Ketika didekati, tersangka kabur dan membuang bungkusan rokok. Petugas yang saat itu memang diperintahkan mencari tahanan kabur langsung mengejar dan menangkapnya. Dari tersangka, ditemukan‎ delapan butir pil ekstasi," kata Guntur, Selasa, 9 Mei 2017.

‎Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ratusan pil ekstasi di lemari kamarnya di Jalan Pembangunan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Petugas mengiring mahasiswi semester VI ini ke kos dimaksud.

Penggeledahan dilakukan dan disaksikan ketua RT setempat. Dari lemari tadi ditemukan dua kantong plastik besar yang berisi ratusan butir pil ekstasi warna pink.

"Petugas melakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapat pil ekstasi dari Riyan Pahlevi. Tersangka ini kemudian diminta menghubungi nama tersebut," kata Guntur.

Tanpa rasa curiga, Riyan sepakat bertemu dengan tersangka Rijalul Jannah di minimarket, Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Kala itu, Riyan juga membawa temannya sesama pengedar, ‎Yuli Andriani.

Pemancingan tersangka Rijalul Jannah berhasil. Kedua temannya tadi langsung ditangkap petugas dan penyelidikan dikembangkan lagi. Tersangka Yuli kemudian mengaku masih menyimpan beberapa butir pil ekstasi di rumahnya.

"Penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Putri Indah ini menemukan beberapa butir ektasi. Mahasiswi tadi, Riyan, dan pegawai pembiayaan kredit motor tadi langsung dibawa ke Mapolsek Rumbai," sebut Guntur.

Dalam kasus ini, selain‎ 132 ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty, juga diamankan empat telepon genggam, kartu ATM untuk transfer hasil penjualan ekstasi, 76 lembar plastik bening, dan uang tunai Rp 1,4 juta sebagai barang bukti.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.