Sukses

Tim Penasihat Hukum Galang Petisi Bebaskan Ibu Nuril

Selain menghimpun petisi SaveIbuNuril, tim penasihat hukum juga menggalang dukungan penangguhan penahanan terhadap Ibu Nuril.

Liputan6.com, Mataram - Koordinator tim penasihat hukum untuk Baiq Nuril Maknun alias Ibu Nuril, yang terjerat kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, menggalang dukungan petisi bebaskan Nuril dan jaminan penangguhan penahanan.

"Petisi bebaskan Ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual seberat-beratnya, belum sehari sudah mencapai 17 ribu," ucap Koordinator Tim Hukum "SaveIbuNuril" Joko Jumadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilansir Antara, Selasa (9/5/2017).

Kasus ibu 36 tahun asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula karena Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram saat itu dijabat lelaki berinisial HM.

Joko Jumadi yang ditemui seusai mendatangi Wakil Wali Kota (Wawalkot) Mataram Mohan Roliskana mengatakan, selain menghimpun petisi "SaveIbuNuril", pihaknya juga menggalang dukungan penangguhan penahanan terhadap Nuril yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Kepsek SMAN 7 Mataram.

"Hari ini kami fokus menggalang semaksimal mungkin dukungan penangguhan penahanan kepada pihak-pihak yang bisa menekan agar Ibu Nuril bisa dibebaskan," katanya.

Ia mengatakan dari hasil komunikasi, Wawalkot Mataram telah menyatakan siap menjamin penangguhan penahanan ibu tiga anak tersebut. Selain wakil wali kota, lanjut Joko, Komisi V DPRD NTB dan anggota DPD Diah Ratu Ganevi juga telah menyatakan siap menjamin untuk penangguhan penahanan Nuril.

Joko menambahkan, bahkan dari sejumlah lembaga perempuan sudah mengonsolidasikan diri secara kelembagaan untuk memberikan jaminan bagi penangguhan penahan Nuril. Serta mengupayakan dan memperjuangkan pelaku sebenarnya agar diproses hukum.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Gubernur NTB atau wakil gubernur untuk mendukung penangguhan itu," ujar dia.

Adapun Koordinator Nonlitigasi "SaveIbuNuril" Nur Janah yang mendampingi Joko Jumadi mengatakan, penggalangan dukungan jaminan penangguhan penahanan akan dilanjutkan dengan aksi di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu besok, 10 Mei 2017, sekitar pukul 10.00 Wita.

Aksi tersebut dilakukan karena ada agenda keterangan saksi korban. "Kita akan bertemu dengan pelaku yang berisial HM di lokasi, dan menuntut Nuril dibebaskan serta menyeret pelaku," sebut Nur Janah.

Di samping itu, imbuh dia, Koordinator Nonlitigasi "SaveIbuNuril" saat ini juga sedang memberikan bantuan penguatan psikologis kepada Nuril dan bantuan donasi ekonomi bagi keluarganya melalui rekening LPA Kota Mataram.

Kronologi Kasus dan Petisi Online

Kasus Ibu Nuril bermula pada Agustus 2002. Ketika itu Nuril ditelepon oleh HM, Kepsek SMAN 7 Mataram. Dalam percakapan melalui telepon, sang kepsek bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.

Percakapan yang diduga sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Hingga pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam telepon seluler atau ponsel milik Nuril. Selanjutnya, ia mengambil rekaman percakapan antara kepsek dan Nuril.

Rekaman tersebut bocor, sehingga sang kepsek yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya. Uniknya, justru mantan Kepsek SMAN 7 Mataram itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.

Kini, Nuril didakwa jaksa dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Seiring dengan itu, sejumlah netizen membuat gerakan bertagar #SaveIbuNuril untuk memberi dukungan terhadap Nuril. Tak hanya itu, petisi online yang menyuarakan dukungan terhadap Ibu Nuril pun muncul di laman www.change.org.

Petisi online dibuat SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network dengan mengusung tema dan tagar, Bebaskan Ibu Nuril dari Jerat UU ITE #SaveIbuNuril.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, hingga Selasa, 9 Mei 2017 pukul 19.22 WIB, dukungan terhadap Ibu Nuril korban dugaan pelecehan seksual yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, telah mencapai 20.739 pendukung. Petisi online ini masih memerlukan 4.261 dukungan untuk mencapai angka 25.000.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.