Sukses

Suap Wali Kota Cimahi, 2 Pengusaha Cuma Divonis 2,5 Tahun Bui

Kedua pengusaha terbukti memberi suap kepada Wali Kota Cimahi, Atty Tochija dan suaminya,

Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman pidana kepada dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh. Keduanya masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti memberi suap kepada Wali Kota Cimahi non aktif, Atty Suharti Tochija dan suaminya, Itoch Tochija.

Suap itu terkait proyek pembangunan Tahap II Pasar Atas Kota Cimahi. Kedua pengusaha itu dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tupikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana masing-masing dua tahun enam bulan dan denda RP 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2017).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan.

Atas vonis ini, Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan menyatakan pikir-pikir. Meski lebih ringan dari tuntutan pihaknya, namun ada sejumlah hal yang dipertimbangkan untuk menerima atau tidak vonis ini.

"Memang masih di bawah tuntutan kami, kami mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah kita akan terima atau melakukan sidang lagi itu pidananya. Kemudian dari dari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tadi saya dengar, itu sudah memenuhi tuntutan kita," kata Ronald.

Pihak JPU KPK menilai, pertimbangan hakim atas kedua terpidana menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal5 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke satu KUHP.

Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim juga menolak justice collaborator atau pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan kedua terdakwa. Majelis Hakim menilai, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi.

"Jadi siapa sebenarnya yang bisa menetapkan seseorang menjadi JC (justice colaborator) kalau JC diberikan bukan kepada pelaku utama jadi tidak jelas, bagaimana jika pelakunya hanya penerima dan pemberi," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Noto Dwiyulianto.

Wali Kota Cimahi non aktif, Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M. Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi.

Keduanya diduga menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎ Adapun, Atty dan suaminya itu dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang diketahui baru akan dibangun 2017 mendatang itu.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK juga mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta. Diketahui, uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoch yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.

Perkembangan selanjutnya, dua pengusaha lebih dulu masuk persidangan. Sementara Atty dan suaminya masih dalam penyidikan dan pelengkapan berkas.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.