Sukses

Pembunuh Mahasiswi Palembang Dihantui Mimpi Buruk, Soal Apa?

Pembunuh mahasiswi Palembang itu mengaku terus bermimpi buruk setelah membunuh kekasihnya.

Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Suryanto (25) alias Kempol terhadap kekasihnya SO (19), mahasiswi Palembang pada Sabtu, 29 April 2017, terus diusut aparat Kepolisian Palembang. Mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di kawasan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan itu menyerahkan diri pada sore harinya.

Hubungan asmara Kempol dan korban yang sudah dijalin sejak tujuh tahun lalu banyak menghadapi kendala. Restu orangtua korban yang belum juga didapat membuat hubungan mereka sering putus nyambung.

Sebelum nekat membunuh kekasih hatinya, hubungan mereka sudah putus. Korban yang merasa tidak nyaman dengan Kempol, memilih menghindar dan memutus komunikasi dengan pelaku.

Kempol pun terus menghubungi SO, yang tercatat sebagai mahasiswi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang. Karena tak kunjung direspons, Kempol akhirnya nekat menjemput SO pada hari pembunuhan tersebut.

"Saya sakit hati, jadi sering kirim pesan singkat berisi ancaman ke dia. Saya cuma ingin balikan lagi sama SO, saya takut kehilangan dia," ujar dia saat diinterogasi di Mapolsek Sukarame Palembang, Rabu (3/5/2017).

Di hari nahas tersebut, Kempol menjemput SO dan memaksanya ikut pelaku. SO lalu dibawa ke rumah pelaku di Jalan Tut Wuri Handayani, Kelurahan Sukawinatan, Kecamatan Sukarame Palembang.

Setelah SO pergi dengan Kempol, salah satu kerabat korban datang menjemput SO di kampusnya tetapi tidak bertemu korban. Diduga karena takut dengan perlakuan Kempol, SO pun menghubungi ibunya, Nuryatmi (51), untuk menjemputnya di rumah Kempol.

Sempat terjadi cekcok, Kempol pun naik pitam setelah lamarannya ditolak mentah-mentah oleh ibu korban. Saat itulah, Kempol menarik SO ke dalam kamar dan menghunjamkan empat tusukan pisau ke tubuh korban.

"Waktu itu saya sangat marah, jadi emosi tidak terkendali sampai saya membunuh SO," tutur dia.

Kempol menusuk SO dengan pisau di perut sebanyak tiga kali dan satu kali di dada. Saat sedang kritis dan tersungkur di lantai, Kempol pun sempat menendang tubuh korban dengan keras.

Barulah, pelaku melarikan diri setelah mendengar teriakan ibu korban yang melihat anaknya sudah bersimbah darah.

Korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Myria Palembang akhirnya meninggal dunia. Luka tusukan di bagian dada sedalam 10 sentimeter dan darah yang mengalir deras membuat mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer itu kehilangan nyawa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dihantui Rasa Bersalah

Pisau yang digunakan Kempol untuk membunuh SO ternyata sudah disiapkan sejak beberapa hari lalu. Kempol sengaja mengambil pisau dapur dan disimpannya di dalam laci lemari di kamarnya.

Sebelum membunuh korban, mereka sempat terjadi cekcok mulut yang membahas tentang hubungannya yang kandas. Karena SO menolak menjalin hubungan kembali, akhirnya Kempol gelap mata mengambil pisau tersebut dan membunuh SO secara membabi buta.

Saat pelarian selama beberapa jam setelah pembunuhan tersebut, Kempol terus dihantui rasa bersalah. Akhirnya tersangka pembunuh SO memilih menyerahkan diri, dengan mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) di rumahnya.

Ketua RT setempat lalu menghubungi polisi dan Kempol pun langsung digiring ke Mapolsek Sukarame Palembang.

Selama beberapa hari mendekam di bilik penjara, Kempol selalu bermimpi buruk. Dia terus dihantui bayangan kekasihnya dalam keadaan sakit karena ditikam pisau.

"Tiap malam mimpi buruk, menyeramkan. SO datang ke mimpi saya dan terlihat bagaimana dia kesakitan saat saya bunuh. Perasaan saya tidak tenang," ujarnya.

Mahasiswa Semester 10 itu mengaku sangat menyesal telah membunuh kekasihnya. Dia juga sudah menerima semua hukuman yang akan dijalaninya.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Marwan mengatakan pihaknya masih terus mendalami apa motif dibalik pembunuhan ini. Bahkan, kasus ini juga bisa mengarah ke pembunuhan berencana.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun. Tapi akan terus kita cari tahu lebih dalam unsur pembunuhan ini," katanya.

Di akun media sosial (medsos) Kempol, banyak kiriman unggahan dari teman-teman pelaku. Mereka tidak menyangka Kempol bisa berbuat nekat seperti itu.

"Masyaallah kak, masih belum perxaya aku. Kenapa kamu setega ini kak. Kenapa kamu jadi seperti ini kak," tulis akun Diaz Fernandez.

Ada juga unggahan dari akun Tina Ummi yang menghujat tindakan pelaku.

"Orang tua mana yang senang kalau melamar anaknya kurang sopan gitu. Nyawa dibalas dengan nyawa, tidak bisa diuangkan. Semoga kamu menerima semua kesakitan Sonia yang kamu celakakan. Dan kamu tidak bakal senang dunia dan akhiran," tulisnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.