Sukses

Pihak Anak Gugat Ibu Sarankan Keluarga Amih ke Pengadilan Agama

Pihak anak penggugat ibu kandung senilai Rp 1,8 miliar menyindir keluarga Amih yang meributkan soal rumah warisan.

Liputan6.com, Garut - Jopie Gilalo, kuasa hukum Handoyo Adianto, penggugat Siti Rokayah alias Amih (83), menyarankan pihak keluarga tergugat Amih menyelesaikan perkara mengenai ahli waris di Pengadilan Agama.

"Saat mau disita, tidak pernah ribut itu rumah sebagai rumah warisan. Saat sudah ramai, malah diributkan (waris)," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (3/5/2017).

Ia menilai gugatan intervensi yang dilakukan keluarga Amih hanya akan memperpanjang masalah. Dengan begitu, tawaran islah dari pengadilan sulit terwujud.  

"Kalau mau nuntut waris ya ke Pengadilan Agama, jangan pakai pengadilan sini," ujarnya.

Jopie menyatakan persoalan ahli waris yang diributkan keluarga Amih dianggap tidak tepat, terlebih pada saat rumah akan disita, seluruh keluarga Amih tidak ada yang membantu menyelesaikan tagihan. "Ke mana pada saat mau disita? tidak ada yang ribut rumah warisan," kata dia.

Agar persoalan gugatan yang tengah dilakukan kliennya dinilai adil, ia menyerahkan seluruhnya kepada keputusan pengadilan. "Apapun hasilnya, Pak Handoyo dan Bu Yani hargai," kata Jopie.

Pada persidangan kali ini, kedua kliennya Handoyo Adianto dan Yani Suryani belum bisa menghadiri persidangan, dengan alasan sibuk. "Kalau Pak Handoyo ya sibuk, kan banyak pekerjaan. Kalau Bu Yani, belum siap secara mental," ujarnya.

Gugatan yang melibatkan Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah alias Amih (83), masih berlanjut. Kali ini agenda persidangan seputar jawaban replik terhadap gugatan intervensi yang dilakukan tergugat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini