Sukses

KPK Siap Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Tugu Antikorupsi

Jika dibutuhkan bantuan, KPK akan dukung Kejati Riau yang menangani kasus dugaan korupsi Tugu Antikorupsi itu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh upaya Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH), di mana di dalamnya terdapat Tugu Integritas atau Tugu Anti Korupsi. Lembaga anti rasuah itu juga menyatakan siap membantu Korps Adhyaksa mengusut tuntas perkara tersebut.

"Jika dibutuhkan bantuan akan kita dukung kejaksaan yang menanganinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 1 Mei 2017 malam.

Tugu antikorupsi itu sebelumnya diresmikan langsung Ketua KPK Agus Raharjo pada Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) pada 10 Desember 2016 di Pekanbaru. Tugu itu berada di kawasan RTH di Jalan Ahmad Yani, persisnya di depan rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

Febri enggan membeberkan apakah saat peresmian itu memang pihaknya sudah mencium 'bau amis' dalam pembangunan Tugu Integritas. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menegaskan bahwa peringatan HAKI di Riau kala itu tidak menghambat proses hukum atas dugaan korupsi yang terjadi di Riau.

"Terlebih keberadaan Tugu Integritas tidak ada hubungan sama sekali dengan penghentian proses hukum di Riau," tegas Febri.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya peringatan HAKI dipusatkan di Riau sebagai dorongan agar Pemprov Riau dan jajaran, termasuk Kabupaten/Kota, untuk berbenah diri. Apalagi, tiga Gubernur Riau secara berturut-turut diciduk KPK.

"(Tugu itu) bukan menghambat KPK atau penegak hukum melakukan penanganan kasus jika ada kasus korupsi yang ditemukan," kata Febri.

Saat ini, lanjut Febri, KPK masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejati Riau. Biasanya diterbitkannya SPDP disertai dengan sudah adanya tersangka yang ditetapkan.

Menurutnya, pemberian SPDP ke KPK oleh aparat penegak hukum lain sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tujuannya SPDP itu ditembuskan ke KPK untuk memastikan proses penangananya berjalan sesuai aturan.

"Hal itu diatur dalam Pasal 50 pada UU KPK, ada kewajiban SPDP ke KPK," tegasnya.

Sebelumnya pada 27 April 2017 lalu, Pidana Khusus Kejati Riau menyatakan, pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani dengan Tugu Integritas di dalamnya naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja Kejati belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menyebut penetapan tersangka itu belum dilakukan karena pihaknya masih mengumpulkan bukti lainnya.

"Tersangka akan ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan alat bukti cukup," tegas Sugeng.

Tak hanya RTH Ahmad Yani yang terdapat Tugu Integritas, Sugeng menyatakan, pihaknya juga menemukan indikasi korupsi pada pembangunan RTH di kawasan Kacang Mayang di Jalan Jenderal Sudirman.

‎Adapun khusus Tugu Integritas itu dibuat dengan tujuan sebagai simbol perlawanan Riau terhadap korupsi. Tugu itu sebagai penanda Riau ingin bersih-bersih dari rasuah.

Apalagi selama ini Riau masuk dalam lima besar daerah yang disupervisi KPK. Itu terbukti dari catatan selama ini, bahwa tiga Gubernur Riau secara berturut-turutu diciduk KPK.

Kini hampir setengah tahun setelah diresmikan, dua RTH itu diduga sarat korupsi. Pembangunan kedua RTH itu diduga tak sesuai spesifikasi kontrak.

Pemerintah Provinsi Riau sendiri mengeluarkan anggaran negara senilai Rp 16 miliar untuk pembangunan kedua RTH tersebut. Dari situ, dialokasikan dana sebanyak Rp 450 juta untuk membangun Tugu Integritas atau Tugu Antikorupsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.