Sukses

Dukun Sakit Keras Takut Pulang, karena Diteror Jaksa?

Dukun yang mengaku sakit keras gara-gara dipaksa membantu jaksa ditagih uang Rp 52 juta.

Liputan6.com, Makassar - Daeng Rapi yang disebut-sebut sebagai dukun hingga saat ini tak berani pulang ke rumahnya di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sikap itu, kata dia, seiring teror dari seorang jaksa senior di Kejati Sulsel berinisial Fi. Teror itu seiring dugaan penggunaan jasa si dukun oleh jaksa tersebut. 

"Saya memilih tinggal di rumah keluarga karena dia (oknum jaksa) sering datang ke rumah bawa preman," kata Rapi via telepon, Rabu (26/4/2017).

Rapi mengungkapkan bahwa jaksa Fi sempat memaksanya untuk menandatangani sebuah kuitansi pengembalian uang sebesar Rp 52 juta. Karena tak mau menandatangani kuitansi tersebut, Rapi mengakui sering diteror.

"Saya hanya dikasih Rp 1 juta lebih mintanya kembali Rp 52 juta. Saya jelas tidak mau. Lagian, saya sudah berusaha maksimal sampai sakit keras lantaran berpuasa seminggu," kata Rapi.

Sampai saat ini, kata Rapi, ia masih sakit dan dirawat oleh ibunya di rumah keluarganya di Kabupaten Gowa, Sulsel. "Saya belum berani pulang ke rumah Pak karena takut diteror. Nanti aman baru saya minta keluarga antar saya pulang ke rumah," ucap Rapi.

Terpisah, jaksa Fi mengakui dirinya beberapa kali mendatangi rumah dukun itu bersama rekannya untuk menagih uangnya. Tapi, ia menyebut rekan yang diajaknya itu bukanlah preman.

"Itu bukan preman tapi teman di Polrestabes Makassar. Saya minta bantuan sama-sama datang ke rumah Rapi," kata Fi via telepon.

Sebelumnya, jaksa senior Kejati Sulsel berinisial Fi dikabarkan menggunakan jasa dukun atau akrab disebut masyarakat Sulsel dengan istilah sanro dalam pengurusan berbagai masalah, termasuk masalah pengurusan perkara di pengadilan.

Belakangan, Fi kecewa karena usaha Daeng Rapi gagal. Menurut Rapi, usahanya tak sembarangan. Ia mengaku sudah berusaha maksimal dengan melakukan ritual puasa selama seminggu hingga sakit keras dan dirawat di rumahnya di Kec. Polongbangkeng (Polut), Kab. Takalar, Sulsel.

Rapi mengaku alami sakit keras dan terpaksa diinfus di rumahnya. Meski begitu, Jumaenah dan Fi menilai dukun itu sebagai penipu dan memaksanya mengembalikan dana yang diberikan kepadanya dengan nilai yang cukup bombastis senilai Rp 52 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini