Sukses

Alasan Hakim Kebut Sidang Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara

Ada enam saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara.

Liputan6.com, Magelang - Terdakwa AMR (16) yang diduga membunuh siswa kelas X SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, Krisna Wahyu Nurachmad (15), hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Sidang perdana pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid dengan hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan.

"Sidang akan digelar setiap hari karena menimbang status terdakwa yang masih anak-anak, sebelum masa penahanan 25 hari habis, majelis hakim sudah harus memutus perkara tersebut," ucap Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto, Selasa, 25 April 2017, dilansir Antara.

Ia menuturkan agenda dalam sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan dari tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono. Usai dibacakan surat dakwaan, terdakwa diketahui tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Ia mengatakan majelis hakim juga meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk membacakan laporannya menyangkut kondisi anak. Sementara saksi yang diperiksa baru saksi dewasa.

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa didampingi oleh dua penasihat hukum dan anggota keluarganya.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono mengungkapkan, ada enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim, dalam sidang pertama ini. Keenam saksi itu terdiri atas lima pamong dan satu anggota tim identifikasi Polres Magelang.

"Kebetulan, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan bisa langsung berlanjut ke tahap berikutnya," kata dia.

Ia mengatakan sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi anak, yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara dengan jumlah 13 orang. Terkait proses persidangan yang bakal berlangsung secara maraton, karena dalam sistem peradilan anak waktunya dibatasi.

"Hanya 25 hari kalender sehingga prosesnya harus terus berlanjut, memanfaaatkan waktu yang sangat terbatas," sebut Eko.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono mengatakan dalam sidang pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Namun bukan berarti pihaknya membenarkan isi surat dakwaan.

"Bukan berarti kami membenarkan karena surat dakwaan itu masih akan diuji di persidangan," ujar dia.

Krisna Wahyu Nurachmad (15) ditemukan tewas di barak 17 kompleks SMA Taruna Nusantara pada Jumat subuh, 31 Maret 2017. Korban yang terluka di bagian leher diduga dibunuh oleh teman satu baraknya AMR menggunakan pisau dapur yang dibeli dari salah satu toko swalayan di Magelang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini