Sukses

Aksi Bersih-Bersih Lapas Dapati 10 Sipir Penjara Positif Narkoba

Sipir penjara yang tercemar narkoba itu menjaga lapas yang pernah ricuh saat gelar razia narkoba.

Liputan6.com, Bengkulu - Maraknya peredaran narkoba di dalam penjara yang memicu bentrok berujung kerusuhan membuat citra lembaga pemasyarakatan tercemar.

Tak ingin berlanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu kini mulai beraksi bersih-bersih yang dimulai dengan mewajibkan seluruh sipir penjara ikut tes urine yang dilakukan BNN.

Kakanwil KemenkumHAM Bengkulu Liberty Sitinjak mengatakan akan mengambil langkah taktis terkait kerusuhan Lapas Malabero yang berujung kebakaran hebat dan bentrok antara polisi dan narapidana saat razia narkoba di Lapas Bentiring beberapa waktu lalu.

Berdasarkan tes urine pada Maret lalu, ditemukan 10 orang sipir penjara positif narkoba. Kini semuanya sudah ditarik ke kanwil kemenkumham.

"Status para pegawai lapas yang positif itu sudah saya tarik dan saat ini kami kirim ke tempat rehabilitasi narkoba di Kalianda, Lampung," kata Liberty dalam coffee morning bersama wartawan di Bengkulu, Rabu, 19 April 2017.

Tidak hanya sipir penjara, seluruh PNS di jajaran Kanwil KemenkumHAM Bengkulu juga dites urine secara bertahap. Ditargetkan pada 27 April 2017 mendatang semuanya sudah tuntas.

Jika didapati masih ada PNS yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, pihaknya akan segera membina dan memproses sesuai aturan yang ada.

"Kita mengejar target zero narkoba secara internal dulu, setelah itu baru berkembang ke seluruh lingkungan dalam kekuasaan kami," ucap Liberty.

Bengkulu memiliki tiga Lapas, yaitu LP Bentiring, LP Curup, dan LP Arga Makmur. Ada juga dua rumah tahanan negara (rutan), yaitu Rutan Malabero yang baru saja diperbaiki usai kebakaran hebat 2016 lalu dan Rutan Manna Bengkulu Selatan. Selain itu, ada dua lapas khusus untuk narapidana anak dan tindak pidana korupsi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bengkulu Sunar Agus mengatakan, selain membersihkan para sipir tercemar narkoba, pihaknya juga memperketat aturan, khususnya bagi para tahanan dan narapidana kasus narkoba.

Salah satunya tidak memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar secara bebas. Pengetatan juga dilakukan dengan membatasi kunjungan atau besuk yang bisa dimanfaatkan untuk mengatur transaksi narkoba.

"Semua lini kita kepung supaya tidak ada lagi yang namanya narkoba di dalam Lapas maupun pengendalian narkoba dari balik penjara," kata Sunar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini