Sukses

Cegah Korban Klithih Lain, Sekolah di Yogya Dalami Perilaku Siswa

Sekolah kini memetakan siswa yang berpotensi menjadi pelaku klithih lain di Yogya.

Liputan6.com, Yogyakarta - Enam pelajar terdakwa kasus aksi klithih diganjar hukuman maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 17 April 2017. Menurut Kepala Disdikpora DIY Baskara Aji, hukuman tersebut menjadi pelajaran yang baik untuk ke depannya.

Ia mengatakan, meski masih berstatus pelajar, tindakan kriminal para pelaku klithih tak dapat dianggap sepele.

"Perbuatannya itu sudah kriminal murni sehingga kalo pengadilan memutuskan hukaman maksimal dan itu sesuai dengan putusan anak-anak saya kira itu bagus. Akan memberikan pembelajaran," ujarnya, Selasa, 18 April 2017.

Aji mengatakan hukuman maksimal itu akan mendorong pelajar berpikir berkali-kali sebelum berbuat kriminal. Hukuman itu juga berefek jera bagi pelajar yang melakukan aksi klithih agar tidak lagi terjadi di Kota Yogyakarta. Sebab, yang rugi dari peristiwa ini adalah pelajar itu sendiri.

"Yang coba coba melakukan hal itu dia akan takut karena ternyata memang hukum betul betul ditegakkan dengan semestinya in pelajaran bagi kita sekalian," ujar Aji.

Aji mengatakan selanjutnya, sekolah dan Dinas Pendidikan wajib mencegah terjadinya aksi klithih oleh pelajar. Menurut dia, sekolah kini lebih intensif bertemu dengan orangtua siswa dan keluarga. Sekolah juga sedang memetakan anak-anak yang berpotensi melakukan aksi klithih sebagai langkah preventif.

"Kenapa keluarga, karena pendidikan itu linear dengan keluarga," ujar Aji.

Dia mengatakan, berdasarkan pemetaan itu, sekolah selanjutnya akan memberikan pendidikan khusus agar siswa menjadi lebih baik. Pendidikan khusus itu diberikan secara bertahap, baik oleh sekolah maupun langsung oleh Dinas Pendidikan.

Jika sekolah bisa memberikan pendidikan khusus, anak-anak berpotensi pelaku klithih akan dididik di sekolah. Namun jika sekolah tidak mampu, anak-anak itu akan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan masing-masing.

"Kalau potensinya cukup berat, maka kita libatkan polisi dan lembaga lain seperti KPAI," ujarnya.

Sebelumnya, enam pelajar aksi klithih dikenai hukuman mulai dari 4 tahun hingga 7,6 tahun. Hukuman terberat diberikan kepada eksekutor dan joki yaitu 7,6 tahun dan 7 tahun. Sementara, pelajar lainnya dikenai hukuman 4 hingga 6 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini