Sukses

Sejoli Terjaring Razia Polisi Hendak Buang Janin Hasil Aborsi

Sejoli pembuang janin hasil aborsi mengaku hubungan keduanya tak direstui, sementara salah satu orangtua sedang sakit jantung.

Liputan6.com, Probolinggo - Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur, menangkap sejoli pelaku aborsi saat hendak membuang janin hasil hubungan gelapnya. Sejoli berinisial AMS (19), warga Tanggul Jember, dan TT (20), warga Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

"Saat ditangkap, janin berusia lima bulan dibungkus menggunakan box ice, dan rencananya akan dibuang pelaku di sekitar pemakaman umum kabupaten setempat," tutur Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari kepada Liputan6.com, Selasa, 18 April 2017.

Isana mengatakan niat kedua pelaku membuang janin terungkap saat mereka terjaring razia polisi lalu lintas di jalur lintas selatan Leces Probolinggo.

"Atas penangkapan itu, pelaku AMS akhirnya diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo," katanya.

Kepada polisi, AMS mengaku berencana membuang darah dagingnya itu lantaran malu jika diketahui kerabat dan tetangga memiliki hubungan di luar nikah.

"Dan mereka berdua sudah memadu kasih selama kurang lebih 9 bulan, hingga akhirnya hamil," ucap Isana.

Keputusan mengaborsi janin itu atas kesepatan bersama. AMS kemudian menyuruh kekasihnya TT menggugurkan janinnya dengan cara meminum jamu dan obat-obatan penggugur kandungan.

"Tindakan tersebut dilakukan karena hubungan kasih antara keduanya tidak mendapatkan restu, dari orangtua TT yang kini sedang menderita sakit jantung," katanya.

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian TT saat melakukan aborsi, box ice, dan janin usia 5 bulan. Pelaku AMS juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status TT masih dalam pengembangan. Polisi juga akan melengkapi alat bukti guna memberikan sanksi hukum bagi kedua pelaku.

"Pelaku TT kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit Waluyojati Kraksaan, pasca-menggugurkam janin. Dan jika terbukti bersalah, pasangan ini terancam Pasal 75 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Isana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.