Sukses

6 Terdakwa Klithih Yogya Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Enam terdakwa kasus kekerasan klithih di Yogyakarta itu diganjar dengan hukuman pidana empat hingga tujuh tahun penjara.

Liputan6.com, Yogyakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus kekerasan klithih dengan hukuman pidana empat hingga tujuh tahun. Mereka adalah AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15), dan FF (eksekutor).

Menurut Ketua Majelis Hakim Luis Bety Silitonga yang didampingi dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma, enam remaja itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Khusus terhadap FF yang menewaskan pelajar bernama Ilham Bayu Fajar, diganjar hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun enam bulan. Sementara terdakwa AA sebagai joki FF dalam peristiwa itu divonis tujuh tahun penjara. Terdakwa MK diganjar lima tahun penjara, AR divonis empat tahun, JR lima tahun enam bulan penjara, dan TP dibui empat tahun.

"Mereka akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta," ucap hakim Bety, Senin (17/4/2017).

Vonis terhadap para pelajar itu terhitung tinggi. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan membuat duka keluarga korban. "Dan merusak citra Yogya sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya," ujar hakim Bety.

Adapun penasihat hukum terdakwa AA, Asyari Wibowo, akan mengusahakan banding atas vonis kliennya. Sebab, vonis itu dinilai berat bagi AA. Namun, ia akan konsultasi terlebih dahulu dengan keluarga.

"Nurut keluarga. Jika keluarga memutuskan banding, siap. Apalagi, sebagian besar pelaku adalah broken home," tutur dia.

Sejumlah barang bukti kekerasan klithih yang menewaskan seorang pelajar di Yogyakarta. (Liputan6.com/Yanuar H)

Dalam sidang putusan hari ini sempat diwarnai insiden emosional dari salah seorang anggota keluarga korban kepada terdakwa kasus kekerasan klithih. Saat itu, terdakwa berinisial AA keluar ruang transit menuju ruang sidang. Tiba-tiba, salah seorang anggota keluarga korban klithih mendekat dan memukul AA.

Pemukulan itu membuat polisi dan sejumlah pengunjung pengadilan berupaya meredam emosi. Walau demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda putusan terhadap keenam terdakwa kasus klithih Yogya tersebut.

"Itu kakak korban yang adiknya meninggal gara-gara pelaku," ujar ayah almarhum Ilham, Tedy Efriansyah.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.