Sukses

Remaja 15 Tahun Sampai Akan Menikah Kedua Kalinya di Desa Ini

Kasus pernikahan di bawah umur itu rupanya bukan hal baru di sebuah desa di Kabupaten Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Akhir pekan kemarin, Gorontalo dihebohkan dengan ditangkapnya Mudin saat akan mempersunting seorang gadis di Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo. Pernikahan di bawah umur itu batal digelar.

Pria tersebut terpaksa diamankan karena merupakan terlapor kasus pencabulan. Kondisi gadis yang dicabulinya yang masih di bawah umur itu pun membuat polisi menghentikan proses ijab kabul mereka.

Kasus pernikahan di bawah umur itu rupanya bukan hal baru. Utamanya untuk wilayah Batudaa dan sekitarnya. Misalnya yang ada di Desa Huntu, Kecamatan Batudaa Terinformasi. Daerah ini rawan dengan pernikahan tanpa adanya legalitas hukum.

Kondisi yang sudah sangat darurat kerap menjadi alasan utama dilaksanakannya proses pernikahan ilegal ini. Hal itu diakui Ketua BPD Desa Huntu, Hasyim Wantu. Menurut Hasyim, dia sangat resah dengan kondisi ini.

Hasyim tak memungkiri, banyak terjadi kasus pernikahan ilegal di desa ini. Bahkan ada anak SMP yang hanya karena ditemukan sedang berdua-duaan di kebun malah langsung dinikahkan.

"Padahal sampai sekarang mereka belum juga memiliki anak," ujar Hasyim.

Karena sudah dinikahkan, akibatnya mereka harus putus sekolah. Belum lagi di usianya yang masih remaja, mereka harus menjalani biduk rumah tangga.

"Tak hanya itu, ada pula dua pasang yang menikah di saat masing-masing masih memiliki pasangan yang sah menurut hukum dan belum cerai," ujarnya.

Bahkan yang lebih parah, menurut Hasyim, saat ini ada remaja di desanya yang masih berusia 15 tahun akan menggelar pernikahan. Bukan pernikahan yang pertama, tetapi kedua.

Pernikahan yang pertama terjadi pada tahun lalu dan telah memiliki anak. Kini dia akan menikah lagi dengan seorang pria asal Olele, Bone Bolango.

"Padahal, pernikahannya yang pertama saja belum tuntas masalah legalitasnya baik itu akta nikah, apalagi akta cerainya," tambahnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batudaa, Husnun Nizam, saat dikonfirmasi Liputan6.com mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait dengan pernikahan di bawah umur tersebut.

"Sejauh ini, jika ada yang seperti itu, kami tentunya menolak dan menyarankan untuk meminta dispensasi dulu dari Pengadilan Agama. Setelah itu baru kita bisa catat pernikahannya secara resmi dan jika memang ada yang menikah tanpa melalui proses tersebut itu sudah di luar sepengetahuan kami," kata Husnun.

Selanjutnya, dia mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar supaya mengikuti setiap prosedur yang sesuai dengan undang-undang berlaku. Agar pernikahan pun bisa diakui secara hukum maupun Agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.