Sukses

Pergub Taksi Online di Jawa Timur Batal Berlaku

Meski begitu, Gubernur Jatim Soekarwo tetap bakal membatasi jumlah taksi online yang beroperasi di wilayahnya.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur JawaTimur Soekarwo batal mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang taksi online yang sudah ditandatanganinya. Pergub yang belum dinomori dan distempel basah, rencananya diberlakukan usai penerbitan Permenhub revisi.

"Tidak akan diberlakukan karena landasannya berubah," kata lelaki yang karib disapa Pakde Karwo itu dalam keterangan tertulis dari Humas Pemprov Jatim, Selasa, 11 April 2017.

Meski begitu, Pakde Karwo menjelaskan Pemprov Jatim tetap akan mengatur jumlah kuota kendaraan online. Kewenangan itu tercantum dalam Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

"Mengenai jumlah kuota, direncanakan tetap seperti sebelumnya. Namun demikian, angka tersebut akan dikonsultasikan ke Ditjen Perhubungan Darat, walaupun dalam penghitungannya telah dilakukan kajian ilmiah dan telah dicapai kesepakatan antarpara pemangku kepentingan, baik dari taksi online, konvensional, dan Pemprov Jatim," tutur Pakde Karwo.

Sebelumnya, Pemprov Jatim merencanakan jumlah kuota taksi online sebanyak 4.455 buah di seluruh Jawa Timur. Dari kuota tersebut, wilayah gerbang Kertosusilo dialokasikan 3.000 armada, dan khusus Surabaya 500 buah.

"Sementara itu, Malang Raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30 kendaraan," ucap Gubernur.

Menurut Pakde Karwo, kuota kendaraan diatur agar terdapat keseimbangan antara penumpang dan kendaraan. Jika tidak dilakukan, akan terjadi persaingan tidak sehat antarpelaku  transportasi, seperti penutupan sebagian usaha dan persaingan tarif.

Terkait tarif, sambung Pakde Karwo, berdasarkan Permenhub 26/17, ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usulan dari Gubernur. "Ini berbeda dengan draf revisi Permenhub 32/2016 yang ditetapkan oleh Gubernur," ujar dia.

Tarif yang diusulkan kepada Ditjen Perhubungan Darat hanya batas bawah, tidak batas atas. Tarif batas bawah direncanakan sebesar Rp 4.455. Penentuan tarif batas bawah dimaksudkan untuk melindungi yang kecil.

"Mereka yang hanya memiliki empat sampai enam kendaraan, tentu kalah efisien dibanding dengan yang memiliki ribuan kendaraan, dan fungsi pemerintah untuk melindunginya. Namun jika mau ingin menerapkan yang lebih tinggi di atas tarif batas bawah, maka kami mempersilahkan," kata Pakde Karwo.

"Sedangkan untuk tarif batas atas, kami tidak mengusulkan karena akan menjadi keuntungan bagi pelaku angkutan, terutama di saat jam sibuk dan macet," dia menambahkan.

Pakde Karwo meminta agar dibentuk tim kecil dan membicarakan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, di antaranya perihal aspirasi perwakilan pengemudi online kepada Gubernur soal penarikan biaya perizinan dan biaya KIR oleh koperasi atau pengusaha dalam jumlah besar dan bervariasi yaitu terdapat koperasi yang menarik Rp 4 juta dan Rp 500 ribu.

"Tugas Kadishub membantu para pengemudi. Ini instruksi yang harus dijalankan Kadishub Jatim, termasuk menjembatani pengemudi kepada koperasi atau pengusaha. Jangan momen seperti ini dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu," kata dia.

Pakde Karwo juga meminta agar ada tim kecil yang mewakili para pengemudi untuk ikut serta merumuskan terkait transportasi online ini, serta meminta  para pengemudi hanya membayarkan yang resmi dan tidak mahal.

"Misalnya, uji KIR di Surabaya hanya Rp 65 ribu, sedangkan Sidoarjo Rp 75 ribu," ujar dia.

 

[vidio:]()

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.