Sukses

Lagi Asyik Joget, Wartawan Daring Mendadak Dijotos di Muka

Akibat jotosan mendadak, wartawan daring itu terluka sobek di pelipis kanan.

Liputan6.com, Pemalang - RH (40), kepala desa di Kabupaten Pemalang menganiaya seorang wartawan media daring lokal hingga pelipisnya terluka robek pada Sabtu, 8 April 2017. Akibat perbuatannya, kades di Kecamatan Ulujami itu kini berurusan dengan pihak Polsek Ampelgading Pemalang.

Berdasarkan infromasi yang dihimpun, kejadian bermula saat wartawan media online bernama Ahmad Joko Suryo Supeno (50) sedang berjoget bersama dua temannya, Trisdiyantoro (29) dan Dasuki (46) di sebuah kafe di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Tiba-tiba dari arah samping kanan, RH datang dan langsung memukul korban dengan tangan kosong di bagian muka kepalanya. Akibat pemukulan tersebut, wartawan itu mengalami luka sobek di pelipis kanannya hingga mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, Joko didampingi dua rekannya langsung membuat visum dokter dan melaporkannya ke Polsek Ampelgading. Kapolsek Ampelgading AKP Heryadi Noor membenarkan tindak pemukulan tersebut.

"Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh korban dan saat ini masih dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Polsek Ampelgading," ucap Heryadi, Senin, 10 April 2017.

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap RH dan menginterogasinya. Usai dinyatakan sebagai tersangka, polisi menahannya di Polsek Ampelgading.

Tim Penyidik Polsek Ampelgading yang dibantu Unit Reskrim Polres Pemalang melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) di Kafe MT guna melengkapi berkas yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri.

"Kades Sukorejo saat ini sudah ditahan oleh anggota penyidik kami," ucap Heryadi.

Polisi berjanji segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Sebagai bentuk simpati terhadap korban, Kapolsek beserta Danramil Ampelgading dan anggota menjenguk Joko yang yang saat ini masih dirawat di RSUD M Ashari Pemalang. Kondisi korban dikabarkan sudah membaik.

Kasus kekerasan itu memicu warga terbelah dua. Camat, perangkat Desa Ulujami dan Simongklang (Paguyuban Kepala Desa Pemalang) menunjukkan dukungan terhadap rekan mereka yang ditahan di Polsek Ampelgading.

Sebelum itu, perwakilan dari organisasi kewartawanan berunjuk rasa menuntut polisi memproses kasus tersebut secepatnya. Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolsek Ampelgading kembali menegaskan kasus itu dalam proses penyelidikan.

"Dalam penangananan kasus ini, polisi tetap berpedoman pada KUHP dan KUHAP, bukan atas dasar permintaan atau desakan," kata Heriyadi.

Kapolsek juga mengharapkan semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Biarkan dan percayakan polisi memproses kasus tersebut sesuai prosedur tanpa ada tekanan dari pihak manapun," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.