Sukses

Izinnya Berakhir Pekan, Suami Malah 'Liburan' Bareng Wanita Lain

Kedua orang yang bukan suami-istri itu ditangkap di kost-kostan dan dijerat dengan pasal perzinaan.

Liputan6.com, Kupang - Polisi menciduk Donald Mooy (39) warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Lily Henuk, Warga Kelurahan Penfui, Kota Kupang karena diduga melakukan perzinaan. Kedua orang yang bukan suami-istri itu ditangkap di kost-kostan wilayah Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Sabtu (8/4/2017) pukul 02.30 wita.

Kedua pasangan yang sudah berkeluarga itu digerebak anggota Polsek Kelapa Lima saat sedang bermesraan di sebuah kamar kost. Keduanya diciduk karena laporan istri Donald Mooy.

Erni N. A. Mooy Dalle, istri Donald Mooy mengisahkan, sejak menikah tahun 2003, rumah tangga mereka harmonis. Namun sejak perkenalan suaminya dengan Lily Henuk sekitar Juni 2016 lalu, suaminya berubah menjadi pemarah dan tak segan-segan memukulnya.

Menurut Erni, setiap minggu suaminya berakhir pekan di Kota Kupang. Terakhir suaminya itu izin ke Kupang pada Jumat 7 April 2017. Saat itu juga Erni yang curiga adanya perselingkuhan oleh suaminya itu langsung menghubungi keluarganya yang berada di Kupang untuk membuntuti suaminya.

"Sudah dua bulan kami pisah ranjang," ujar Erni kepada Liputan6.com, Sabtu (8/4/2017).

Keluarga Erni, Frids Nalle mengisahkan, sejak menerima telepon dari Erni, dirinya terus membuntuti Donal.

"Saya buntuti dia menuju Lasiana, sekitar pukul 18:30 wita, saya ke kost-kostan tetapi mereka buru-buru keluar jadi belum sempat ditangkap. Paginya saya pergi lagi, setelah dicek keduanya sudah berada di kamar kos. Saya telepon polisi untuk amankan mereka," kata Frids.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Basith Algadri mengatakan, Donald Mooy merupakan pegawai PLN Cabang Ba'a Rote Ndao. Sementara Lily Henuk, pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.

"Saat mendapat laporan tentang keberadaan keduanya kami bergerak cepat dan mereka kami amankan," jelas Basith.

Pantauan wartawan, setelah kejadian tersebut korban, Erni N. A. Mooy Dalle langsung membuat Laporan dengan nomor: STTL/95/IV/2017. Pelaku diancam dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini