Sukses

Siswa SMK Bersepeda di Landasan Pacu Saat Penerbangan Sibuk

Siswa SMK itu memacu sepeda warna biru miliknya di sepanjang runway bandara.

Liputan6.com, Bengkulu Muhammad Panji Ramadhan (17) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ulah nekatnya menerobos sistem keamanan Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu saat aktivitas bandara sedang padat. Panji yang menerobos menggunakan sepeda bahkan melakukan aktivitas merekam pesawat yang landing dan take off.

Panji yang masuk melalui portal tepat di depan pos penjaga pengamanan internal itu tidak terpantau oleh petugas dan leluasa masuk ke dalam kawasan lapangan parkir pesawat dan melakukan aktivitas selama lebih dari 30 menit. Pelajar SMK Negeri 1 Curup Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini sedang praktik magang di salah satu bengkel mobil itu bahkan sempat memacu sepeda warna biru miliknya di sepanjang runway bandara.

Petugas yang tersadar ada aktivitas di landasan langsung mengambil tindakan dan menangkap Panji dan membawanya ke pos pengamanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Panji bersama sepedanya diserahkan kepada petugas Kepolisian Sektor Selebar Kota Bengkulu untuk menjalani proses hukum.

"Saya pikir tidak ada larangan, saat masuk juga tidak ada yang menegur, jadi saya terus saja ke landasan," ungkap Panji di Mapolsek Selebar Kamis (6/4/2017).

Menurut pengakuan Panji, di pos pengamanan bandara, dia sempat ditempeleng oleh petugas sambil dibentak. Bahkan helm sepeda yang dipakainya dicopot secara paksa dan dihancurkan dengan cara ditinju. Telepon genggam yang digunakannya untuk merekam aktivitas penerbangan juga disita dan belum dikembalikan.

"Mereka sangat marah, jika tidak boleh masuk, kenapa tidak dilarang sejak awal," ungkap Panji yang bercita cita menjadi seorang pilot tersebut.

Kapolsek Selebar Kota Bengkulu Komisaris Polisi Amsaludin mengatakan, pihaknya memang menerima titipan pelaku penerobosan landasan pacu bandara. Saat ini sedang dimintai keterangan dan melakukan proses hukum terkait pelanggaran undang undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Terhadap Panji dikenakan pelanggaran Pasal 421 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang dilarang berada di areal bandara tanpa seizin otoritas kebandaraan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun penjara.

"Sangat berbahaya bagi pelaku juga pesawat yang akan mendarat dan terbang, Nyawa ratusan orang yang terancam akibat ulah pelaku ini," kata Amsaluddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.