Sukses

Sopir Taksi Online Minta Kejelasan Tarif

Pergub Jabar soal transportasi online hampir rampung, tapi sopir taksi online belum diminta pendapat soal aturan tarif.

Liputan6.com, Bandung - Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Barat mendukung rencana diterbitkannya peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum beroperasinya transportasi online berbasis aplikasi.

Sebagai warga Indonesia, sambung dia, sudah seharusnya mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh regulator, apalagi bersifat hukum positif untuk melayani kebutuhan khalayak.

Menurut Ketua ADO Jawa Barat Teguh Gunadi, dukungan kelompoknya terhadap penerbitan pergub tentang operasional transportasi online atau daring bukan berarti menyetujui tuntutan kelompok penentang yang menginginkan pengemudi transportasi online berhenti beroperasi selama dalam perumusan.

"Kalau permintaannya seperti itu, kita merujuk lagi ke undang-undang saja. Kalau (dalam revisi) Permenhub boleh, kenapa teman-teman enggak boleh (beroperasi). Toh, ini juga keluar atas dasar kesetaraan dan keadilan Permenhub ini keluar," kata Teguh melalui telepon, Kamis (6/4/2017).

Teguh mengatakan tuntutan tidak beroperasi seluruh taksi online sebelum terbitnya Pergub tidak berdasar. Menurut Teguh, pada masa itu, para pengemudi transportasi online juga menunggu keputusan dari otoritas yang berwenang perihal tata cara kerja sama dan teknis di lapangan.

Selama proses revisi itu, Teguh meminta agar pergub transportasi online mengatur secara jelas tentang besaran tarif dan kuota. "Kami hanya minta dilibatkan di dalamnya. Maksudnya, dari sisi kami sebagai driver juga harus dimintai keterangan dengan sesuai agar pergub ini, tidak menyalahi aturan yang ada seperti yang terjadi di Surabaya," kata dia.

Teguh menjelaskan pelibatan kelompoknya dalam perancangan Pergub transportasi online atau daring itu berguna untuk mengatur beberapa hal yang belum diatur dalam Permenhub 32, semisal perlindungan terhadap pengemudi dari pihak perusahaan aplikator.

Karena sekarang ini, kata dia, perusahaan aplikator dianggap bertindak semena-mena dalam menetapkan tarif perjalanan yang merugikan pengemudi.

"Tarif Rp 10.000 dari titik A ke titik B yang jumlahnya tidak sampai 2 kilometer. Kalau kita boleh fair-fairan, ya kita ngomong blak-blakan, tolong hitungin dong atas dasar apa Rp 10.000 itu, berapa jumlah biaya mobil, berapa biaya driver dan berapa biaya maintenance-nya," tutur dia.

Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Barat juga berharap dalam Pergub transportasi online itu juga mengatur untuk roda dua. Meski operasional transportasi berbasis daring roda dua tidak dicantumkan dalam undang-undang, berdasarkan rekomendasi dari Komisi V DPR RI, dapat diatur dalam Pergub.

ADO menyatakan dalam sosialisasi Permenhub 32 pada tiga bulan mendatang diusahakan seluruh anggotanya dapat melengkapi semua persyaratan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.