Sukses

Unair Beri Bantuan Hukum Wakil Dekan Tersangka Pencabulan Anak

Rektor Unair resmi memberhentikan tersangka pencabulan anak itu dari jabatannya sebagai Wakil Dekan III FKG.

Liputan6.com, Surabaya - Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih menegaskan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian I Ketut Suardita (IKS) sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair.

"Pembuatan SK sudah dilakukan, langkah itu dilakukan agar Pak Ketut konsen terhadap proses hukum yang dihadapi dan pihak kepolisian tak sungkan mengusut kasusnya," kata Rektor Unair dalam jumpa pers, Rabu, 5 April 2017.

Sebagai pengganti, Nasih mengatakan Unair menugaskan Dekan III FKG mengambil alih tanggung jawab IKS agar proses perkuliahan di kampus tidak terganggu.

"Saya sudah mengamanatkan Pak R Darmawan Setijanto (Dekan III FKG,red) membentuk tim agar bisa melaksanakan semua tugas yang selama ini dilakukan Pak Ketut, termasuk mengajar semua mata kuliah yang diajar Ketut dan menjalankan tugas wakil dekan III," tutur dia.

Nasih menyebut kasus pencabulan yang membelit salah satu jajaran akademiknya itu sebagai musibah bagi pihak Unair. Untuk itu, ia menyerahkan mekanisme pemberian sanksi bagi IKS kepada Dewan Etik Fakultas Kedokteran Gigi.

"Kami juga menyediakan bantuan hukum, kasus ini merupakan musibah bagi kami. Selain itu, dekanat juga kami dorong untuk mencari jalan terbaik bagi anggotanya yang terlibat kasus seperti ini," ujar Nasih.

Sebelumnya, mantan Wakil Dekan III FKG Unair I Ketut Suardita (46) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap remaja berinisial JR (16). Pelecehan seksual itu terjadi di sebuah tempat fitnes di Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu, 1 April 2017.

Bagian tubuh remaja lelaki itu diraba IKS saat berduaan di ruang sauna. JR kemudian melaporkan pelecehan itu kepada resepsionis tempat fitnes dan diakui oleh mantan Wakil Dekan FKG itu.

Kasus dilaporkan kepada polisi. IKS lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dan ditahan sejak Minggu, 2 April 2017, pukul 23.30 WIB. Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 yaitu tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini