Sukses

Menanti Tersangka Pembunuhan SMA Taruna Nusantara Diadili

Polisi menargetkan berkas penyidikan tersangka pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara selesai pada pekan ini.

Liputan6.com, Magelang - Kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang. Polisi bahkan menargetkan berkas penyidikan tersangka AMR (16) selesai pada pekan ini.

"Pekan ini target berkas penyidikan selesai," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono di Semarang, Selasa, 4 April 2017, seperti diwartakan Antara.

Jika berkas penyidikan itu selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan, AMR bisa segera diadili di pengadilan.

Gerak cepat proses penyidikan itu juga dilakukan berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan di sejumlah lokasi belum lama ini. Salah satunya di lokasi dugaan pembunuhan yang ada di lingkungan sekolah SMA Taruna Nusantara.

Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi pembunuhan Kresna Wahyu Muhammad (15) dihadiri sejumlah pihak, salah satunya kejaksaan.

"Dari kejaksaan ikut dalam rekonstruksi, agar nanti proses tidak terlalu lama," kata dia.

Selanjutnya, menurut dia, penyidik berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang untuk penyidikan ini. Namun, dia tidak merinci siapa ahli yang dimintai pendapat hukumnya.

Sementara tersangka, sambung dia, sudah didampingi oleh psikolog dari kepolisian. Hal itu berkenaan untuk mengetahui kejiwaan AMR.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka langsung didampingi psikolog. Hari ini diperkirakan selesai tes kejiwaannya," kata Condro.

Sebagai informasi, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad (15) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di bagian leher.

Kresna ditemukan pada Jumat, 31 Maret 2017, sekitar pukul 04.00 WIB oleh pamong barak 17. Kresna diduga menjadi korban pembunuhan.

Dalam waktu cepat, Polres Magelang bersama Polda Jawa Tengah langsung mengungkap kasus ini. Dalam hitungan kurang dari 48 jam, polisi kemudian menetapkan rekan Kresna, AMR sebagai tersangka.

Polisi kemudian memproses hukum AMR, rekan Kresna sesama siswa SMA Taruna Nusantara itu. Atas perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.