Sukses

Buka Jasa Tukang Ramal di Pasar, 2 Turis Asing Dideportasi

Beberapa warga ada yang menggunakan jasa ramal dua turis asing itu.

Liputan6.com, Jambi - Kantor Imigrasi Klas I Jambi menyatakan telah mendeportasi dua orang turis asing. Kedua turis itu diketahui berasal India yang kedapatan melanggar aturan tentang keimigrasian.

Sebelum ditangkap petugas imigrasi, warga mengaku kerap melihat dua orang asing mirip warga India di kawasan Pasar Kota Jambi.

"Mereka mengaku bisa jadi tukang ramal. Ada beberapa warga di pasar mau diramalnya. Saya juga heran ada orang asing jadi tukang ramal," ucap Aris (30), salah seorang warga di Pasar Kota Jambi, Senin, 3 April 2017.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Jambi, Bambang Palasara mengatakan, kedua WNA asal India itu bernama Yash Pal Sigh usia (55) dan Anand Sigh (54). Keduanya ditangkap pada 23 Maret 2017 di pasar tradisional Angos Duo, Kota Jambi.

"Diamankan sedang meramal untuk mendapatkan sejumlah uang dari beberapa toko di pasar tersebut," kata Bambang seperti dilansir Antara, Senin, 3 April 2017.

Menurut dia, setelah diperiksa, kedua WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas usaha yang sedang mereka jalani sebagai peramal di Pasar Angso Duo.

Kedua orang asing itu diketahui telah menyalahgunakan izin kunjungan wisatanya ke Jambi. Yakni dengan tanpa izin bekerja di Indonesia dan tidak memiliki izin tinggal. Dengan demikian, keduanya harus dideportasi dan dikenakan tangkal agar tidak bisa kembali lagi ke Indonesia.

Dua warga India itu kemudian dideportasi menggunakan penerbangan dari Jambi tujuan Jakarta dilanjutkan ke India melalui Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pengawalan dari petugas keimigrasian Jambi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.