Sukses

Mal, Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara

Proses rekonstruksi perdana kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara di mal itu hanya berlangsung 30 menit secara tertutup.

Liputan6.com, Magelang - Polisi melakukan rekontruksi kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Kresna Wahyu Nurachmad (15). Lokasi pertama proses reka ulang dilakukan di pusat perbelanjaan Carrefour di Armada Town Square (Artos) Magelang, Senin (3/4/2017).

Pantauan Liputan6.com, sejumlah polisi dari Satuan Reskrim Polres Magelang maupun Polda Jawa Tengah berjaga mengamankan proses rekonstruksi di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Sedangkan, rekonstruksi digelar di lantai dasar mal yang menjadi lokasi toko tempat tersangka AMR membeli pisau.

Petugas melarang siapa pun selain yang berkepentingan memasuki lokasi rekonstruksi. Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 08.15 WIB yang ditandai dengan masuknya sejumlah petugas Satreskrim yang mengenakan seragam kaus polo berwarna merah hati ke pintu masuk pusat perbelanjaan tersebut.

Ketika proses rekonstruksi akan dimulai, rolling door Carrefour yang berdekatan dengan meja kasir langsung ditutup rapat. Selama proses reka ulang berlangsung, penjagaan dilakukan sangat ketat, baik dari petugas kepolisian maupun dari sekuriti mal.

Dalam proses rekontruksi tersebut, pelaku berinisial AMR tidak terlihat masuk melalui pintu utama yang biasanya digunakan untuk menurunkan pengunjung mal. Kemungkinan besar, pelaku yang juga teman sekolah korban masuk ke lokasi rekonstruksi melalui pintu lain.

Proses rekontruksi dilakukan selama 30 menit. Hal itu terlihat ketika rombongan petugas polisi keluar dari pusat perbelanjaan sekitar pukul 08.45 WIB. Setelah itu, mereka pun langsung melanjutkan ke lokasi rekonstruksi lainnya di SMA Taruna Nusantara.

"Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wakadireskrim Polda Jawa Tengah AKBP Zain Dwi Nugroho. Proses rekonstruksi hanya berlangsung sekitar 30 menit," ucap Kasubag Humas Polres Magelang AKP Santoso.

Dalam kasus tersebut, kasir tempat AMR membeli pisau menjadi saksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang siswa SMA Taruna Nusantara. Kasus pembunuhan itu dilakoni tersangka yang masih berusia 15 tahun saat korbannya tidur.

Kresna ditemukan tewas sekitar 30 menit setelah pembunuhan, yakni pukul 04.00 WIB saat pamong atau penjaga asrama membangunkannya.

Akibat pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara itu, AMR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.