Sukses

Bupati Dedi Tanyakan Asal Uang Paket Kasih Sayang Penggugat Ibu

Bupati Purwakarta tidak habis pikir atas sikap yang ditunjukkan penggugat Siti Rokayah (85) yang tak lain anak kandung sendiri.

Liputan6.com, Purwakarta - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat juga Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak habis pikir atas sikap yang ditunjukkan penggugat Siti Rokayah (85) yang tak lain anak kandungnya sendiri sebesar Rp 1,8 miliar.

Selain bertahan tidak mau mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Garut, anak dan mantu perempuan yang akrab disapa Amih itu juga membingungkan dengan menawarkan paket kasih sayang sebagai upaya pemulihan hubungan.

"Pak Handoyo menawarkan paket kasih sayang kepada Ibu Rokayah. Kok kasih sayang dipaket-paket? Kalau gugatan dikabulkan, katanya akan memberikan Rp 900 juta kepada beliau (Amih), lah uangnya dari mana?" kata Dedi di Purwakarta, Jumat, 31 Maret 2017.

Dedi berpendapat kasih sayang kepada seorang ibu tidak bisa dikonversi dalam bentuk materi, terutama uang. Ia menganggap gugatan yang dilayangkan Handoyo Adianto dan Yani Suryani sudah mendegradasi nilai kasih sayang itu sendiri.

"Kalau format kasih sayang itu bersifat materi, saya kira sama dengan produsen barang yang menawarkan paket promo kepada konsumen. Kan nggak logis. Sikap berani menggugat ibu sendiri itu sudah menghilangkan nilai kasih sayang," ujar Dedi geram.

Dedi juga menyebut hubungan emosional seorang ibu kepada anak merupakan relasi tanpa batas. Maka itu, sama sekali tidak pantas disamakan dengan nilai materi.

"Kasih sayang ibu kepada anak itu tidak ada batas. Aneh saja kalau dipaket pakai nilai uang," ujar dia.

Sebelumnya, Handoyo, suami dari Yani yang merupakan anak Ibu Rokayah di sela persidangan di Pengadilan Negeri Garut menyebut pihaknya akan menyiapkan paket kasih sayang untuk ibu mertuanya sebesar setengah dari nilai gugatan jika gugatan yang dilayangkannya dikabulkan oleh majelis hakim.

Selain menyiapkan paket kasih sayang, Handoyo juga akan menyiapkan penyembuhan trauma bagi ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum.

"Nanti ada trauma healing," kata Handoyo yang datang dari Bekasi ke persidangan tersebut.

Proses hukum sudah memasuki persidangan ketujuh yang dihadiri penggugat, dan kerabat serta anak-anak tergugat. Sementara, Siti Rokayah selaku tergugat tidak menghadiri sidang karena kondisi fisik yang lemah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini