Sukses

Jalur Baru Penyelundupan Narkoba ke Yogyakarta

Peredaran narkoba memang kian marak dan bervariasi dengan pemain lama yang masih bertahan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengawasi peredaran narkoba lewat jalur laut dan darat. Pasalnya, distribusi narkotika via jalur udara mulai ditinggalkan.

"Memang belum pernah ada di DIY, tetapi itu juga tidak luput dari pengawasan kami, ada kekhawatiran ke arah sana," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Mujiyana, Kamis, 30 Maret 2017.

Menurut dia, peredaran narkotika lewat jalur laut semakin menyulitkan aparat dalam memberantas narkotika. Teknis pengambilan barang biasanya di tengah laut. Mereka menggunakan kapal nelayan untuk menjemput bola di tengah laut.

Saat ini, kata Muji, sebagian besar kurir juga mulai beralih ke jalur darat dan menggunakan bus. Mereka biasa menyimpan narkotika di sepatu, sandal, atau dimasukkan dalam kemasan makanan maupun kosmetik.

"Baru-baru ini ada kejadian mengantar barang dari Medan lewat jalur darat," ucap dia.

Peredaran narkoba memang kian marak dan bervariasi. Pelakunya tak jarang para pemain lama. Banyak di antara mereka residivis alias muka-muka lama yang kembali terjun ke dunia bisnis haram tersebut.

Ia mencontohkan, pada Minggu, 19 Maret 2017 di Bantul, ada penangkapan kembali residivis kasus narkoba jenis ganja yang sedang menjalani pembebasan bersyarat. Tersangka berinisial BP itu mendapat perintah dari seorang bernisial J untuk mengambil sabu di alamat yang sudah ditentukan.

BP mendapatkan upah Rp 500.000 per gram sabu dan bisa memakai sabu dengan gratis. Dari rumah kontrakan tersangka disita barang bukti satu buah plastik klip transparan.

Plastik itu berisi 17 paket masing-masing 0,5 gram sabu-sabu, 10 paket 0,5 gram sabu-sabu dikemas menggunakan batang pohon singkong, dan empat paket 0,5 gram sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dan isolasi bening.

"Dia baru selesai pembebasan bersyaratnya pada April 2018, tetapi sekarang sudah ditangkap lagi dan dijerat dengan Pasal 112 atau 114 dan atau 115 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Muji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini