Sukses

Dijual ke Suriah, TKW Indramayu Butuh Pertolongan Pemerintah

Warga Indramayu ini diduga menjadi korban perdagangan orang yang djiual pihak agen ke Suriah.

Liputan6.com, Indramayu - Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) Indramayu kembali mengungkapkan praktik dugaan perdagangan orang atau human trafficking. Korban atas nama Ruminah binti Tirta (43) asal Desa Jengkok, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Ruminah dijual oleh agen seharga US$ 10.000 ke negara konflik Suriah. Padahal, pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium ke sejumlah negara di Timur Tengah melalui KEPMENNAKER NO. 206 Tahun 2015.

Informasi dugaan perdagangan orang tersebut berawal dari laporan Waryono yang merupakan suami Ruminah. "Awalnya, istri saya dijanjikan bekerja diluar negeri oleh calo bernama Mulyana warga Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasmaya," ungkap Waryono, Senin, 27 Maret 2017.

Ruminah, ungakap dia, dijanjikan akan ditempatkan ke negara Mesir dengan gaji sebesar US$ 300 per bulan serta mendapat fee sebesar Rp 8 juta.

Setelah disepakati, Ruminah dibawa ke Jakarta menemui H. Edi. Oleh H. Edi Ruminah kemudian dibawa ke daerah Kampung Melayu.

"Di sebuah warung kopi H. Edi menyerahkan Ruminah ke Jaenal," kata Waryono.

Pada tanggal 22 Januari 2016, lanjut dia Ruminah diberangkatkan oleh Jaenal dari Jakarta menuju Batam dengan pesawat terbang. Setibanya di Batam, Ruminah melanjutkan perjalanan ke Malaysia menggunakan kapal laut.

"Sesampainya di Malaysia kurang lebih 1 minggu atau pada tanggal 30/1/2016 dengan didampingi oleh pihak perekrut Ruminah diterbangkan menujuh Mesir, setibanya di Mesir terlebih dahulu Ruminah ditampung di tempat agency baru kemudian dipekerjakan pada majikan," ujar dia.

Di Mesir, majikan mengembalikan Ruminah ke pihak agen karena ada ketidakcocokan dalam bekerja. Seminggu kemudian, agen pun membawa Ruminah ke Turki.

"Setelah 20 hari berada di negara Turki belum juga mendapat pekerjaan kemudian oleh agency Turki, dibawa ke negara Suriah dan dijual ke agency di Suriah sebesar 10.000 dolar," lanjut dia.

Di Suriah, Ruminah bekerja pada majikan bernama Hammar dan istrinya bernama Rudainah. Selama bekerja  hampir setahun, Ruminah mendapat perlakuan kurang baik.

Dia mengatakan, sang istri tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi dan waktu istirahat yang diberikan hanya sedikit. Ironisnya, selama bekerja, Ruminah yang jadi korban perdagangan orang itu hanya digaji US$ 200 per bulan.

"Pada saat dua bulan bekerja isteri saya pernah mengadu ke agency malah istri saya disiksa oleh agency agar harus tetap bekerja, sekarang istri saya sudah tidak kuat lagi bekerja dan hampir putus asa, saya sudah mengadu ke SBMI agar bisa membantu untuk memulangkan isteri saya," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Harus Turun Tangan

Sementara itu, Ketua SBMI Kabupaten Indramayu, Juwarih menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dari keluarga korban dengan bersurat ke KBRI di Damascus serta sejumlah instansi pemerintah lainnya serta ke TIM WAS TKI DPR-RI.

"Kami berharap dalam hal ini negara hadir untuk  menyelamatkan warganya yang sedang dalam kondisi tertekan dan membutuhkan pertolongan dari pemerintah," ujar Juwarih.

Dia menjelaskan, hadirnya negara juga sudah diatur dalam ketentuan pasal 73 ayat 1 point c, UU RI No. 39/2004 Tentang PPTKILN yakni Kepulangan TKI terjadi dikarenakan Suriah tersebut tengah dalam konflik perang.

"Ya selain direkrut secara ilegal ibu Ruminah juga korban trafficking. Pembayaran 10 ribu dollar majikan ke agency memang sudah aturan di Timur Tengah. Tapi selain itu ilegalnya yang perlu ditegaskan dan korban hanya dibayar 200 dollar dari yang dijanjikan 300 dollar," kata dia.

Dia memastikan Ruminah menjadi korban dan dijadikan sebagai TKI ilegal karena negara Suriah sudah bukan lagi menjadi negara penempatan TKI pasca pemerintah memberlakukan moratorium ke Timur Tengah.

"Agency atau calo mengubah visa turis dan tidak ada Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dibuat oleh BNP2TKI," sebut Juwarih.

Dari persoalan tersebut, lanjut dia, Indramayu dianggap masih menjadi sasaran perekrutan TKI secara ilegal, padahal sudah ada moratorium. Banyak di antara mereka menjadi korban perdagangan orang karena tidak melalui jalur resmi TKI.

"Tapi fakta di lapangan perekrutan TKI untuk ditempatkan ke sejumlah negara di timur tengah terus terjadi di Kabupaten Indramayu," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini