Sukses

Ungkapan Rindu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M

Sang ibu yang digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar itu masih mengingat kebaikan yang diberikan anaknya kepadanya.

Liputan6.com, Garut - Tak hanya doa yang terus dipanjatkan, Siti Rokayah (85), ibu yang digugat anak kandungnya Rp 1,8 miliar itu juga mengungkapkan kerinduan pada anaknya ke-9 itu. Air mata berlinang di sudut mata dan mengalir di wajah perempuan yang karib disapa Amih itu.

"Waktu di pengadilan ibu tidak nangis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap (Waktu sidang ibu tidak menangis, ibu kangen ke Yani, tapi tidak datang)," ucap Amih dengan suara pelan, Rabu, 29 Maret 2017.

Amih mengenang kembali perlakuan anak dan menantunya saat hubungannya masih baik dulu. Menurut Amih, pasangan itu dulunya sangat baik dan perhatian kepadanya. Bahkan saat awal sakit lima tahun yang lalu, mereka lah yang memberikannya kursi roda.

"Kapungkur upami lebaran osok uih, sareng putrana oge (Dulu kalau Lebaran suka pulang bersama anak-anaknya)," ujar dia.
 
Karena itu, ia selalu mendoakan anak dan mantunya dalam salat agar segera sadar dan tidak egois. Jika permasalahan dengan anaknya beres, ia tetap akan memberikan kasih sayang layaknya ibu pada anak. Ia juga tidak akan meninggalkan dendam.

"Ibu ngadoa, tiap sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, masalah sing enggal rengse. Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan (Ibu berdoa, tiap sholat didoakan, Gusti supaya cepat beres sidang, masalahnya cepat tuntas. Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri)," ucap Yani.

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, sebesra Rp 1,8 miliar.

Sidang sudah berjalan yang keenam dan akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis (30/3/2017) dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut.

Pada sidang sebelumnya, penggugat tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp1,2 miliar.

Sampai kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah merekayasa bukti-bukti yang disampaikan ke pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini