Sukses

Syarat Ajaib Anak Penggugat Ibu Kandung Rp 1,8 M Sebelum Sidang

Antara ibu dan anak kandung yang menggugatnya Rp 1,8 miliar itu sempat menjalani musyawarah keluarga.

Liputan6.com, Purwakarta - Kasus gugatan Yani, anak kandung dari Siti Rokayah alias Amih, sebesar Rp 1,8 miliar ternyata sempat melalui jalur musyawarah keluarga sebelum berujung ke pengadilan. Namun, upaya warga Garut, Jawa Barat, itu gagal lantaran persyaratan tak masuk akal yang dilontarkan Yani dan suaminya, Handoyo Adianto.

Persyaratan yang diajukan Yani dan suaminya adalah agar keluarga membayar setengah dari jumlah tuntutan atau Rp 900 juta pada saat itu juga. Padahal, Amih dan anak-anaknya telah menyiapkan uang Rp 120 juta untuk membayar utang piutang antar-saudara kandung itu.

"Eh, itu malah minta setengahnya alias Rp 900 juta saat itu juga baru tuntutan akan dicabut," tutur anak bungsu Siti Rokayah, Leni.
 
Atas syarat yang diajukan, kata Leni, Ibu dan saudara yang lainnya enggan memenuhi permintaan penggugat atau kakaknya sendiri. Kasus akhirnya bergulir ke pengadilan dan kini memasuki proses sidang keenam.
 
"Kemarin Kamis, 23 Maret kemarin adalah sidang keenam. Tapi penggugat tak datang dan hanya diwakili kuasa hukumnya saja. Katanya, sidang selanjutnya dengan agenda bukti-bukti akan dilaksanakan pada Kamis besok," ujar Leni.

Proses mediasi ulang keluarga saat ini belum bisa kembali dilakukan lantaran Yani sulit untuk dihubungi. Atas dasar itu, Leni dan saudara lainnya hanya fokus terhadap kesehatan ibunya yang selalu sakit-sakitan.

"Kalau ke kami belum ada kontak, baru temannya Pak Dedi yang katanya sudah bisa menghubungi. Waktu kemarin Pak Dedi ke rumah ditelepon juga, tapi tak diangkat. Katanya temannya berhasil menghubungi itu melalui sambungan telepon," ucap dia.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sebelumnya langsung menemui Amih setelah diminta sebagai kuasa keluarga. Dedi mengaku akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalan musyawarah kekeluargaan.

Namun, jika penggugat tetap akan melanjutkan proses hukum melalui persidangan, Dedi akan menyiapkan kuasa hukum untuk Amih dan akan menuntut balik dengan kasus pemerasan.

"Soalnya tidak logis kalau utang ibu ini ke anaknya Rp 20 juta, jadi harus membayar Rp 1,8 miliar. Meskipun dengan dalih penghitungan harga emas, itu bisa dituntut pemerasan," kata Dedi.

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp 1,8 miliar.

Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar. Sampai kasus bergulir, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah merekayasa bukti-bukti yang disampaikan ke pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini