Sukses

Kasus Anak Gugat Ibu di Garut, Ini Harapan Sang Bunda

Teringat perjuangan ibunya, Bupati Dedi beredia menjadi mediator dalam kasus anak gugat ibu.

Liputan6.com, Garut - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ditunjuk oleh Siti Rokayah (85), wanita asal Garut yang kini tengah terbelit kasus perdata setelah digugat oleh anak kandungnya di Pengadilan Negeri Garut senilai Rp 1,8 miliar.

Siti Rokayah atau akrab disapa Mak Amih berharap Dedi Mulyadi yang juga budayawan Sunda tersebut dapat mengupayakan jalan ishlah sehingga permasalahan dapat selesai serta silaturahmi internal keluarga tetap terjalin dengan utuh.

"Kami berharap Kang Dedi bisa mengupayakan ishlah," kata Asep Yana (53) menantu Mak Amih dari anak bungsunya, Leni Nuraeni. Saat bertemu Dedi di kediaman keluarga Mak Amih di Kelurahan Muara Sanding, Kabupaten Garut. Sabtu 25 Maret 2017 malam.

Asep juga menceritakan ihwal mediasi yang pernah dijalani oleh ibu mertuanya dengan saudaranya yaitu Yani beserta suaminya Haryanto selaku penggugat.

Dalam mediasi awal sebelum masuk ke ranah persidangan di pengadilan dalam kasus hutang itu, keluarganya sudah bersepakat untuk membayarkan uang sebesar Rp 120 juta kepada Yani dan suaminya. Meski sebelumnya nilai hutang yang diatasnamakan Ibunya itu hanya Rp 20 Juta.

"Kami sudah sepakat, mau dibayar Rp 120 juta. Tapi saudara saya itu tetap keukeuh, sempat tuntutannya turun menjadi setengah dari Rp 1,8 miliar, tapi kan kami tidak mampu membayar kalau dengan jumlah segitu," ujar Asep.

Setelah ada kesanggupan dan niat baik dari Bupati Dedi, keluarga mengaku tenang dan sedikit lega. Bahkan raut kebahagiaan terlihat dari Siti Rokayah alias Mak Amih. Ia berharap masalahnya di pengadilan segera selesai agar bisa berkonsentrasi dalam pemulihan kesehatannya.

"Alhamdulillah Kang Dedi mau bantu, Emak mah mau cepat selesai. Emak capek apalagi setelah ada masalah ini banyak wartawan datang meminta wawancara," katanya.

Sementara, Bupati Dedi mengungkapkan alasan di balik ikhtiar dirinya membantu Ibu Rokayah. Atas kasus yang membelit perempuan 85 tahun itu, Ia menyebut teringat perjuangan Ibunya.

"Perjuangan seorang Ibu itu tidak akan pernah tergantikan," tegas Dedi.

Dedi menambahkan seandainya kasus tersebut terjadi di Purwakarta kemungkinan akan sangat mudah ditangani. Mengingat di daerahnya terdapat Program Ibu Asuh yang diberlakukan sejak 2015 lalu.

Meski berupa imbauan, program itu mengharuskan para pegawai baik ASN maupun swasta agar memiliki Ibu Asuh yang diberikan insentif setiap bulannya serta pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.