Sukses

Warga Jabar Bisa Transit di Apartemen Sebelum Beli Rumah

Pemerintah Jawa Barat mengembangkan program apartemen transit untuk persiapan membeli rumah.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengembangkan program Gempita atau kepanjangan dari Gerakan Menabung Penghuni Apartemen Transit. Dengan program ini, jika telah habis masa tinggalnya maka penghuni akan memiliki uang muka untuk membeli rumah sendiri.

"Dalam pengelolaan apartemen transit ini dikembangkan konsep tabungan bagi para penghuninya," kata Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa saat memberikan sambutan pada Rakor Pemetaan Potensi Pembangunan Rumah Tahun Anggaran 2017-2018, di Bandung, Selasa (21/3/2017), dilansir Antara.

Ia mengatakan di Provinsi Jawa Barat sudah dibentuk balai yang khusus menangani rusunawa di bawah struktur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Di Pemprov Jawa Barat terdapat rusunawa dengan istilah apartemen transit yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja industri dan PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat golongan I dan II," kata dia.

Menurut dia, kebutuhan rumah tinggal di Indonesia masih cukup tinggi yakni sampai tahun 2016 saja tercatat bahwa kebutuhan rumah nasional mencapai 7,5 juta unit atau baclog.

"Jawa Barat menyumbang angka sekitar 18,6 persen backlog nasional atau sekitar 1,4 juta unit," kata dia.

Ia menuturkan permasalahan ini perlu terus dicarikan solusinya sehingga secara bertahap kebutuhan rumah tinggal bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dapat dipenuhi.

"Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, berbagai regulasi telah dilaksanakan, baik pemerintah pusat melalui program pembangunan satu juta rumah di tahun 2017 dan 2018, pemerintah daerah melalui penyediaan lahan bagi pembangunan rusunawa maupun para pelaku usaha bidang properti melalui pembangunan rumah," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal, perlu peran serta dari berbagai elemen, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), lembaga perbankan. Selain itu juga asosiasi maupun pemerhati sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam rangka percepatan pembangunan rumah ini, yaitu pertama regulasi pembiayaan pembangunan, yang kedua penyediaan lahan (land banking) dan yang ketiga perpendek jalur birokrasi perizinan.

Kemudian yang keempat stabilitas suku bunga, kelima aksesibilitas kawasan perumahan, keenam peningkatan kualitas bangunan, ketujuh persyaratan pengajuan KPR yang semakin mudah, dan yang kedelapan ialah cicilan yang terjangkau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini