Sukses

Preman Pelabuhan Samarinda Kutip Pungli Berbekal SK Wali Kota

Surat Keputusan Wali Kota Samarinda berisi mengakomodasi pungutan bongkar peti kemas Pelabuhan Samarinda.

Liputan6.com, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita ratusan miliar aset Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura). Preman berkedok koperasi itu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seluruh ratusan perusahaan crude palm oil dan batu bara yang beroperasi di Kota Samarinda.

"Kami sudah menyita ratusan miliar aset Komura ini," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin, Senin (20/3/2017).

Safaruddin mengatakan, aset Komura yang disita berupa deposito senilai ratusan miliar, sembilan mobil mewah, tujuh sepeda motor, lima rumah dan dua bidang tanah. Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan ini dari Sekretaris Komura inisial DH yang sudah berstatus tersangka.

Sebelumnya, tim Saber Pungli Bareskrim dan Polda Kaltim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Komura serta menyita Rp 6,1 miliar hasil praktik pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda. Komura berbekal Surat Keputusan Wali Kota Samarinda yang isinya mengakomodasi pungutan bongkar peti kemas Pelabuhan Samarinda.

"Mereka ini hanya melakukan pungutan tanpa kerja. Proses bongkar peti kemas sudah mempergunakan alat crane dan sebagainya. Mereka dapat uang tanpa kerja," ujar Safaruddin.

Pengembangan penyidikan, Safaruddin mendapati praktik pungli juga dilakukan pada ratusan perusahaan CPO dan batu bara di Kaltim. Masing-masing perusahaan setidaknya menyetorkan uang Rp 3 miliar per bulan pada Komura.

"Mereka melakukan perjanjian sepihak yang harus dipatuhi perusahaan perusahaan di Kaltim. Satu perusahaan wajib bayar Rp 3 miliar. Padahal, di Kaltim ada ratusan perusahaan CPO dan batu bara," papar dia.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya menambahkan, Komura menjalankan praktik kotornya sejak 2009 lalu. Tak heran, aset yang berhasil disita terbilang luar biasa mencapai angka ratusan miliar rupiah.

"Mereka operasi sekitar tahun 2009 silam sesuai SK Wali Kota Samarinda," ungkap dia.

Atas tindakan pungli, Ade menyebutkan polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang guna menelusuri kerugian negara. Polisi akan membongkar praktek pemerasan yang berlangsung bertahun-tahun di Pelabuhan Palaran Samarinda.

"Kami akan kejar terus aliran uang dan tersangka yang terlibat dalam pungutan ini," ujar Ade.

Polisi menggelar operasi saber pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda menjerat Komura dan ormas Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB). Komura menarik pungutan peti kemas hingga Rp 180 ribu, sedangkan PDIB memungut parkir kendaraan bermotor sebesar Rp 20 ribu per unitnya. Ketua dan Sekretaris PDIB berinisial SH dan Hs turut menyandang status tersangka atas pungli itu.

Ketiga tersangka untuk sementara ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan. Khusus untuk Sekretaris Komura, polisi menambah Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pencucian Uang.

Polisi sudah memeriksa 25 saksi yang merupakan karyawan Komura dan PDIB. Polisi juga memeriksa Wali Kota Samarinda Sjaharie Jaang yang menerbitkan surat keputusan retribusi ilegal ini.

Kasus dugaan pungli di pelabuhan peti kemas di Samarinda bermula dari laporan masyarakat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Polda Kaltim. Komura melakukan pungutan bongkar muat kontrainer sebesar Rp 180 ribu hingga Rp 350 ribu per unitnya.

Sementara itu, PDIB yang menetapkan tarif parkir kendaraan Rp 20 ribu per unitnya. Mereka melakukan pungutan berdasar surat keputusan diterbitkan Sjaharie Jaang yang juga Ketua Partai Demokrat Samarinda. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.