Sukses

Lolos Digerebek di Hutan, Aparat Desa Tertangkap Nyabu di Garasi

Dua kali nyabu di dalam hutan, petualangan aparat desa dengan sabu berakhir di garasi.

Liputan6.com, Semarang - Ketika di bawah pengaruh sabu, HS alias Bendod, aparat desa asal Desa Kedungjati, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan selalu cengar-cengir. Air mukanya berubah saat ditangkap Satreskrim Polres Grobogan.

Pria yang bekerja sebagai Kepala Urusan Pemerintahan desa tempat tinggalnya terus meneteskan air mata. "Saya menyesal," aku dia sembari mengusap air mata yang mengalir, beberapa waktu lalu.

Saat ditangkap, HS mengaku sedang memakai sabu yang dibelinya. Usaha bersembunyi agar keasyikannya nyabu tidak diganggu polisi sudah dilakukan. Ia menggunakan mobil Elf yang terparkir di garasi rumah tetangganya sebagai tempatnya nyabu.

"Ini sabu ketiga. Sebelumnya disuruh nyoba, terus ketagihan. Saya patungan beli sabu, sekarang beli sendiri," kata pria yang membawa dua paket sabu, satu untuk dikonsumsi dengan temannya yang saat ini jadi buronan polisi dan satu paket lagi untuk dikonsumsi kemudian hari.

Peredaran sabu saat ini telah merambah hingga ke pedesaan. Desa Kedungjati yang kanan kirinya hutan menjadi sasaran penjualan sabu dari Kota Semarang.

Dua kali nyabu, dirinya berhasil lolos dari intaian aparat. Ia membakar kristal sabu di rumah kosong yang ada di dalam hutan.

"Saat kita gerebek di rumah kosong, tersangka bisa melarikan diri dengan lari ke dalam hutan. Tapi, kali ini kita berhasil menangkap ketika tersangka sedang nyabu di dalam mobil yang diparkir di dalam garasi," ucap Kapolres Grobogan AKBP Satrio Rizkiano didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah.

Di dalam mobil, polisi menyita sejumlah botol air mineral yang telah dimodifikasi menjadi bong alias alat isap sabu. Kendati berhasil menangkap HS, Sat Narkoba Polres Grobogan masih mencari A, orang yang sempat nyabu bersama HS.

"Saat petugas datang, A kebetulan turun lihat ada orang datang dia lari. HS yang habis membakar dua paket dalam kondisi tinggi dan langsung kita gelandang," kata dia.

Atas ulahnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 127 dengan direhabilitasi.

"Untuk penanganan hukum selanjutnya, tersangka yang saat ini dalam penahanan Sat Narkoba akan diajukan untuk dilakukan rehabilitasi," kata Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini