Sukses

Pemilik Hotel Kedapatan Ikat Monyet Hitam Langka di Halaman

Induk si monyet hitam langka sudah dibunuh untuk dimakan dagingnya. Sementara, si monyet langka mengalami dehidrasi dan gatal-gatal.

Liputan6.com, Manado - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menyita seekor monyet hitam (Macaca nigra) betina dari pemilik Hotel Panorama di Pulau Bunaken, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Pada Sabtu siang, 18 Maret 2017, pihak BKSDA menyerahkan satwa langka berkelamin betina, yang dalam lokal disebut yaki pantat merah itu, ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki.

Simon Purser dari PPS Tasikoki menjelaskan, pihaknya dipanggil BKSDA dalam rangka menjemput monyet hitam itu untuk dibawa ke PPS Tasikoki guna dikarantina dan menjalani rehabilitasi sampai sehat.

"Yaki ini hewan yang terancam punah endemik Minahasa dan dilindungi oleh undang- undang," ujar Simon.

Simon mengungkapkan, monyet itu diambil dari hutan yang ada di Pulau Manado Tua saat masih kecil bersama induknya. Si monyet hitam langka itu kini diperkirakan berusia antara 5-6 tahun.

"Tetapi, induknya telah dimakan, sedangkan monyet itu dipelihara dan diikat di pohon halaman Hotel Panorama di Bunaken," ujar Simon.

Masyarakat yang melihat keberadaan monyet itu langsung melaporkan ke pihak BKSDA, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyitaan. Pemeriksaan awal yang dilakukan pihak PPS Tasikoki menunjukkan kondisi monyet itu sedikit kurus dan dehidrasi.

"Dia juga gatal-gatal, maka sebelum masuk di pusat penyelamatan satwa di Tasikoki akan diperiksa lengkap dulu di klinik hewan karena ada risiko penyakit," ujar Simon.

Berdasarkan data dari BKSDA Sulut, populasi satwa langka monyet hitam Sulawesi di Sulut berkurang signifikan. Selain habitat semakin menyempit, vegetasinya sudah semakin berkurang.

Namun, penyebab terparah adalah perburuan untuk mengkonsumsi daging yaki itu. Saat ini diperkirakan populasi monyet hitam itu di seluruh dunia hanya mencapai 5.000 ekor. Sebanyak 2.000 ekor di antaranya di kawasan konservasi Tangkoko, Bitung, Sulut.

Simon menambahkan, dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan larangan bagi setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini